Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
Harus ada kelompok (kesatuan atau kolektivitas manusia) yang relatif tetap.
b.
Telah berjalan dalam waktu yang cukup lama dan bertempat tinggal dalam daerah
tertentu.
c.
Adanya aturan (undang-undang yang mengatur mereka bersama).
Menurut Koentjaraningrat (1985), masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan yang terikat oleh rasa identitas bersama.
0 Response to " Definisi Sosiologi di Masyarakat"
Posting Komentar