Dalam
negara demokrasi kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan syarat mutlak, sebab
mengeluarkan pendapat merupakan bentuk penyaluran aspirasi warga negara.
Kebebasan menyampaikan pendapat akan memberi dampak yang positif bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara sebab aspirasi warga negara dapat disalurkan.
Penyaluran
aspirasi diharapkan mampu mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan
warga negara secara utuh dan luas. Kebebasan mengeluarkan pendapat akan
mendidik warga negara berlaku objektif dan berani bertanggung jawab. Apabila
mengeluarkan pendapat ada pembatasan yang tidak sesuai dengan konsep demokrasi,
akan menumbuhkan sikap pada warga negara yang takut dan apatis,
serta
kurang mendukung program pemerintah.
Kebebasan
yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28 menjamin adanya kebebasan untuk
menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan, bukan berarti kebebasan tanpa
batas. Kemerdekaan yang kita miliki harus diartikan secara relatif,
kontekstual, dan dinamis.
Kebebasan yang dimaksud dalam Pasal 28
tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya, kebebasan yang
mengindahkan tata nilai, sopan santun, kesusilaan adat istiadat, serta hukum
negara yang berlaku. Misalnya, orang berkumpul tidak boleh mengganggu
ketertiban dan ketenteraman umum, demonstrasi dengan arak-arakan wajib
memberitahukan lebih dahulu kepada yang berwajib, serta tidak boleh bertindak
anarkis.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat akan membentuk warga negara yang berani menyatakan suatu
perbuatan benar dan salah. Dengan demikian, warga negara dapat menilai situasi
dalam kehidupan bangsa dan negara secara tepat.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat merupakan proses untuk mencapai tujuan. Untuk itu,
kebebasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, sesama warga negara maupun bangsa dan negara.
Manusia
pada dasarnya memiliki keinginan yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
Akibat keinginan yang tidak sama itulah yang sering menimbulkan pemaksaan
kehendak kepada orang lain. Apabila kehendaknya tidak diterima oleh pihak lain,
mereka memaksakan kehendak dengan bertindak anarkis. Untuk mewujudkan
kepentingan semua pihak, baik kepentingan secara individu, masyarakat, warga
negara, bangsa dan negara, serta hubungan antarbangsa, kemerdekaan menyampaikan
pendapat
harus
berlandaskan pada asas-asas sebagai
berikut:
1.
Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.
Asas
musyawarah dan mufakat.
3.
Asas
kepastian hukum dan keadilan.
4. Asas
proporsionalitas, artinya asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan
konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,
institusi, maupun aparatur pemerintahan, yang dilandasi oleh etika individual,
etika sosial, dan etika institusional.
5.
Asas
manfaat.
Kelima
asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam
berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
0 Response to "Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab"
Posting Komentar