Pada umumnya memuat
klausul sebagai berikut :
1.
Tempat
dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian,Tempat dan waktu (tanggal) dibuatnya
perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan pada awal kalimat
perjanjian atau penutup perjanjian
2.
Subyek
perjanjian jual beli ( nama orang atau perusahaan dan alamat pihak-pihak yang
melakukan jual/beli tersebut).
Subyek
dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan
kesepakatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli itudisebut nama penjual atau
wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli.
Pihak
penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan
pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.
3.
Obyek
perjanjian jual beli (nama, jenis atau tipe, kualitas dan jumlah barang yang
dibeli).
Obyek
dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual belikan oleh
pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputi nama jenis barang, spesifikasi
teknis, warna dan banyaknya serta kualitas barang
4.
Peraturan
(persyaratan) perjanjian transaksi jual beli ketentuan (syarat-syarat)
perjanjian transaksi jual beli yangdicantumkan dalam perjanjian memuat hal-hal
yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli, antara lain:
•
Syarat dan cara pembayaran
•
Sanksi keterlambatan pembayaran
•
Cara pengiriman barang;
•
Asuransi barang dalam perjalanan;
•
Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
•
Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian(retur);
•
Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
•
Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.
5.
Jaminan
(garansi) bank atau jaminan pribadi (personal guarante) Garansi bank adalah
simpanan uang di bank yang dimaksudkanuntuk memberikan rasa aman apabila
diantara yang mengadakan perjanjian cedera janji (wan prestasi), maka salah
satu pihak bisa mengeksekusi atau menggunakan jaminan tersebut sebagai
pengganti pembayaran atas kerugian yang ditimbulkan.
Sedangkan
Jaminan pribadi apabila diantara yang mengadakan perjanjian cedera janji
(wanprestasi), orang tersebut diminta pertanggug-jawaban secara pribadi untuk
membayar kerugian yang ditimbulkan
6.
Masa
berlakunya perjanjian jual beli
Masa
berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagai pedoman apakah
perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode
waktu) tertentu
7.
Syarat
atau ketentuan khusus (Syarat force majeure)
ketentuan
khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi
diluar kemampuan para pihak yang melakukanperjanjian, meliputi :
a.
Mengenai retur ( pengembalian karena komplain ) barang,
b.
Mengenai penggantian barang atau penukaran, dan
c.
Garansi (jaminan) barang,
d.
Penyelesaian perselisihan.
8.
Penyelesaian
SengketaUntuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelaku usaha,
dapat di luar pengadilan atau melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, melalui pengadilan yang berada di
peradilan umum,
9.
Pengesahan
perjanjian jual beli
Perjanjian
jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belahpihak yang melakukan
perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing
pihak.
Dalam
hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.
Perjanjnjian
tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 apabila nilai transaksi diatas
satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) besarnya bea meterai bisa berubah sesuai
Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan.
10.
Saksi dalam perjanjian jual beli
Pada
hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah memadai,
tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi.
Perjanjian
antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan produk hukum.
Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa : “ Semua persetujuan yang dibuat
sesuaidengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya “
Namun
demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya saksi, dapat saja
mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian
tersebut.
Namun
demikian, akan lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika perjanjian
jual beli dapat dibuat di depan Notaris.
11.
Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Mengacu
pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999, Tentang perlindungan Konsumen Pasal 8 dan
18, mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha serta klausul baku.
Dalam
perjanjian jual beli, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan wajib menyesuaikan klausa baku yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang (pasal 18).
0 Response to "Isi Yang Ada Di Klausal Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar