Portalpelajaranlengkap
- Jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan
penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh
pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati
bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian.
serta
hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat
barangnya diserahkan oleh penjual kepadapembeli;Kegiatan usaha sewa beli (hire
purchase), jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting), hanya dapat dilakukan
oleh perusahaan perdagangan nasional;
Untuk
transaksi yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau kredit biasanya
dibuatkan perjanjian jual-belinya terlebih dahulu. sehingga calon pembeli dan
penjual mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing
Persyaratan Serta
Tahapan Barang Yang Dapat Diperjual-Belikan Secara Angsuran
(1)
Barang-barang
yang boleh disewa belikan (hire purchase), dan dijual belikan dengan angsuran
adalah semua barang niaga tahan lamayang baru dan tidak mengalami perubahan
teknis, baik berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil
produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila
produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu;
(2)
Barang-barang
yang boleh disewakan (renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan yang
tidak mengalami perubahan teknis, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri
ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam
negeri,kecualiapabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu
Tahap-tahap
pelaksanaan transaksi jual beli secara angsuran sebagai berikut:
1).
Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
2)
. Penyerahan barang.
3).
Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas
0 Response to "Maksud Arti Transaksi kredit Dalam Jual Beli"
Posting Komentar