Maksud Arti Transaksi kredit Dalam Jual Beli

Portalpelajaranlengkap - Jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian.

serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepadapembeli;Kegiatan usaha sewa beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting), hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perdagangan nasional;

Untuk transaksi yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau kredit biasanya dibuatkan perjanjian jual-belinya terlebih dahulu. sehingga calon pembeli dan penjual mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing

Persyaratan Serta Tahapan Barang Yang Dapat Diperjual-Belikan Secara Angsuran

(1)  Barang-barang yang boleh disewa belikan (hire purchase), dan dijual belikan dengan angsuran adalah semua barang niaga tahan lamayang baru dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu;

(2)  Barang-barang yang boleh disewakan (renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan yang tidak mengalami perubahan teknis, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri,kecualiapabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu

Tahap-tahap pelaksanaan transaksi jual beli secara angsuran sebagai berikut:

1). Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
2) . Penyerahan barang.
3). Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas

0 Response to "Maksud Arti Transaksi kredit Dalam Jual Beli"

Posting Komentar