Yang
dimaksud dengan mubah (boleh) adalah sesuatu yang berkedudukan sama, atau
sesuatu yang tidak mengakibatkan suatu perintah dan tidak pula larangan secara
dzatnya.
Mubah
ini merupakan urutan ke-5 dari hukum-hukum taklifiyyah [1] menurut jumhur ahlus
sunnah, berbeda dengan orang-orang yang mengingkarinya.
Mubah
juga sering diistilahkan dengan al-maskut 'anhu dan dinamai (juga) 'afwun.
Mubah terbagi menjadi 2
macam:
1. Mubah yang akan
terus berhukum mubah.
Dan
ini adalah hukum asal mubah seperti makan, minum, tidur dan semisal dengan itu.
Ini semua adalah perkara-perkara mubah.
2. Mubah yang tidak
selamanya berhukum mubah.
yaitu
sesuatu yang keluar dari batasan yang diperbolehkan, karena boleh jadi dia
menjadi wajib dan boleh jadi dia menjadi harom.
Alloh
ta'ala berfirman:
ﮋ
ﯓ ﯔ
ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﮊ البقرة:
١٠٤
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad):
"Raa`ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan
"dengarlah". Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. [Qs.
al-Baqoroh: 104]
Berkata
para ulama: Berbicara, hukum asalahnya adalah mubah (boleh). Sedangkan kata ﯘ
artinya adalah tunggulah kami,
akan
tetapi kaum Yahudi mereka mengatakannya dan yang mereka maksud adalah sikap
berlebihan yaitu ketergesa-gesaan (sikap semberono, ed), maka Alloh pun
melarang mereka dari kalimat ini karena kalimat tersebut telah keluar dari
batasan yang dibolehkan.
Contoh
kedua: jual beli anggur adalah mubah, akan tetapi apabila anggur tersebut
diperjual belikan kepada orang-orang yang menjadikannya sebagai minuman keras
(khomer) maka diharomkan jual belinya, karena terdapat larangan padanya.
Contoh
ketiga: Jual beli senjata adalah mubah, akan tetapi jika yang diinginkan dengan
senjata tersebut adalah untuk membunuh orang lain, maka diharomkan jual
belianya.
Demikianlah,
karena semua sarana pra sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.
0 Response to "Arti Pengertian dan Macam-Macam Contoh Hukum Mubah Dalam Islam"
Posting Komentar