Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Dapat Dilaksanakan Dengan Cara-Cara Berikut.

1.   Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu suatu kegiatan yang dilaksanakan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran, lisan tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

2.   Pawai yaitu cara menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara arak-arakan di jalan umum.

3.   Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dan pikiran dengan tema tertentu.

4.  Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Dalam kehidupan bangsa Indonesia kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Mengeluarkan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyatakan bahwa “Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

0 Response to "Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum"

Posting Komentar