Sebagus
apa pun keputusan musyawarah menurut ukuran akal, tetap tidak boleh
dilaksanakan jika bertentangan dengan aturan Al-Qur’an dan hadis.
Hal
ini berbeda dengan sistem demokrasi yang tidak berlandaskan pada aturan Al-Qur’an
dan hadis.
Dalam
sistem demokrasi, setiap keputusan yang telah disepakati bersama harus
dipatuhi, meskipun bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis.
Bacaan
dan Arti Surah Asy-Syu-ra- [42] Ayat 38
Islam
sangat menganjurkan musyawarah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Bahkan,
musyawarah menjadi salah satu nama surah Al-Qur’an, yaitu Surah asy-Syu-ra-
[42].
Untuk
memahami keutamaan musyawarah, perhatikan Surah asy-Syu-ra- [42] ayat 38
berikut ini:
Wal-laz
. i-nastaja - bu- lirabbihim wa aqa - mus.-s.alata wa amruhum syu - ra bainahum,
wa mimma- razaqna-hum yunfiqu - n(a).
Artinya:
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan
salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan
mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Q.S.
asy-Syu - ra- [42]: 38) Terjemahan kosakata ayatnya sebagai berikut.
:
mereka menerima (mematuhi)
:
bagi Tuhan mereka
:
dan mereka melaksanakan salat
:
dan urusan mereka (diputuskan)
:
dengan musyawarah
:
antara mereka
:
sebagian dari
:
rezeki yang Kami berikan kepada mereka
:
mereka menginfakkan.
0 Response to "Tata Cara Musyawarah Harus Tetap Mengacu Pada Petunjuk Allah Dalam Al-Qur’an Dan Hadis Nabi. "
Posting Komentar