PortalPelajaran Lengkap_ Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat
HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan
suku, ras,agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin
martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia.
Hal
itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ada berbagai versi
definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari
HAM.
0 Response to "DEFINISI KONSEPTUAL TENTANG HAM "
Posting Komentar