PortalPelajaran Lengkap_ Menurut Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Berikut beberapa
definisi tersebut.
a. HAM
dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin
Boyle)
b. HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
(Pasal
1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU
No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
c.
HAM
adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Hak-hak
tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,
laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi
tidak pernah dapat dihapuskan.
Hak
asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum.
Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak
negara di dunia. (C. de Rover)
d. HAM
adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi
dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah
e. HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala
tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. (A.J.M. Milne)
f. HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. (Franz
Magnis- Suseno).
0 Response to "MACAM-MACAM PENGERTIAN MENURUT AHLINYA"
Posting Komentar