PortalPelajaran Lengkap_ Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
a.
Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
b.
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c.
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
d.
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak
asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi.
Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
0 Response to "CIRI-CIRI KHUSUS HAK ASASI MANUSIA "
Posting Komentar