HAK PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN / 9 TAHUN

PortalPelajaran Lengkap_  UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Amanat konstitusi tersebut diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang intinya menyatakan setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Inpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis makin terbuka lebar.

Namun dalam praktiknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada program Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis bagi daerah yang mampu—bahkan sudah— melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan.

Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan pendidikan—termasuk pendidikan dasar—yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara, dana APBN hanya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah (BOS).

0 Response to "HAK PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN / 9 TAHUN"

Posting Komentar