PortalPelajaran Lengkap_ UUD 1945 Pasal 32
ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
Amanat
konstitusi tersebut diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang intinya
menyatakan setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar yang ketersediaan fasilitas dan anggarannya dijamin oleh
pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara,
Inpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada
pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan
masyarakat.
Seiring
dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran
pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis
makin terbuka lebar.
Namun
dalam praktiknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan
pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada program Bersama
Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis bagi daerah yang mampu—bahkan sudah—
melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu melaksanakannya
dengan berbagai alasan.
Seperti
diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan
pendidikan—termasuk pendidikan dasar—yang terbesar bukan lagi berasal dari
APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara, dana APBN hanya dipergunakan
untuk membantu biaya operasional sekolah (BOS).
0 Response to "HAK PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN / 9 TAHUN"
Posting Komentar