PortalPelajaran Lengkap_ Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights
(Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal,
termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia.
Pasal
1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan
merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal
dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak
asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk
memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran
kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan
HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political
Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and
Cultural
Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
a.
Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
1)
hak untuk membentuk serikat pekerja,
2)
hak atas pendidikan,
3)
hak atas pekerjaan,
4)
hak atas pensiun, dan
5)
hak atas hidup yang layak.
b.
Hak sipil dan politik, meliputi:
1)
hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
2)
hak untuk hidup;
3)
hak untuk berserikat;
4)
hak atas kebebasan dan persamaan;
5)
hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
6)
hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7)
hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara
umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
a.
Hak
asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights).
b.
Hak
asasi politik (political rights).
c.
Hak
asasi pribadi (personal rights).
d. Hak
asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality).
e.
Hak
asasi ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM, terkandung
pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut.
a. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Setiap
orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang
ditetapkan oleh undang-undang.
d.
Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e.
Setiap
hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
0 Response to "MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM) "
Posting Komentar