PortalPelajaran Lengkap_ Gagasan mengenai
perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih
membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah
Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil.
Hanya
sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara
menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
b)
Pada masa orde baru
Pelanggaran
HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM
dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur
dan Pancasila.
Karena
itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk
pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik
karena kondisi politik.
Berbagai
pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai
pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi
untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
c)
Pada masa reformasi
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.
Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai
dokumen HAM yang lebih baik.
Dokumen
itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26
tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada
tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam
penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No.
11
tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
0 Response to "PENEGAKAN HAM PADA MASA ORDE LAMA ,DAN MASA REFORMASI"
Posting Komentar