SEJARAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Portal Pelajaran Lengkap_  Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya.

Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan.

Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

1) Pada masa prakemerdekaan

Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan (Mulya Lubis, 1993 : 52-54).

2) Pada masa kemerdekaan

a) Pada masa orde lama

Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil.

Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

b) Pada masa orde baru

Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila.

Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik.

Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

c) Pada masa reformasi

Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik.

Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No.

11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

b. Usaha-usaha penegakan HAM

Pelanggaran dapat dilakukan lembaga publik terhadap aparat negara atau pemerintah, sedangkan pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat atau warga negara dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang terhadap seseorang.

Kekerasan massal, perkelahian antara kelompok masyarakat, aksi penjarahan dan pembakaran, perusakan, teror, ancaman, perilaku, anarki, dan konflik antarkelompok bangsa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat.

Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat ini pada umumnya tidak kalah keras dan kejam atau bahkan lebih membahayakan kehidupan berbangsa daripada pelanggaran dari pihak penyeenggara negara.

Pelanggaran oleh masyarakat mudah meluas dan meningkat sehingga makin sulit penyelesaiannya. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan serta penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, merupakan salah satu kebijakan dalam bidang hukum.

Pembentukan lembaga penegakan hak asasi manusia merupakan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Berikut lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia.

0 Response to "SEJARAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA "

Posting Komentar