Portal
Pelajaran Lengkap_ Sepanjang sejarah
kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama
terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak
asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan
membunuh manusia lainnya.
Bangsa
yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat
manusia, hak asasi manusia dibutuhkan.
Berikut sejarah
penegakan HAM di Indonesia.
1) Pada masa
prakemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia
pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden
Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40
tahun sebelum proklamasi kemerdekaan (Mulya Lubis, 1993 : 52-54).
2) Pada masa
kemerdekaan
a)
Pada masa orde lama
Gagasan
mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang
gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu
adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang
berhasil.
Hanya
sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara
menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
b)
Pada masa orde baru
Pelanggaran
HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM
dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur
dan Pancasila.
Karena
itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk
pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik
karena kondisi politik.
Berbagai
pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai
pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi
untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
c)
Pada masa reformasi
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.
Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai
dokumen HAM yang lebih baik.
Dokumen
itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26
tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada
tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam
penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No.
11
tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
b.
Usaha-usaha penegakan HAM
Pelanggaran
dapat dilakukan lembaga publik terhadap aparat negara atau pemerintah,
sedangkan pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat atau warga negara dapat
dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang terhadap seseorang.
Kekerasan
massal, perkelahian antara kelompok masyarakat, aksi penjarahan dan pembakaran,
perusakan, teror, ancaman, perilaku, anarki, dan konflik antarkelompok bangsa
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat.
Pelanggaran
hak asasi manusia oleh masyarakat ini pada umumnya tidak kalah keras dan kejam
atau bahkan lebih membahayakan kehidupan berbangsa daripada pelanggaran dari
pihak penyeenggara negara.
Pelanggaran
oleh masyarakat mudah meluas dan meningkat sehingga makin sulit
penyelesaiannya. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan serta penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh
aspek kehidupan, merupakan salah satu kebijakan dalam bidang hukum.
Pembentukan
lembaga penegakan hak asasi manusia merupakan tindak lanjut dari kebijakan
tersebut. Berikut lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia.
0 Response to "SEJARAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA "
Posting Komentar