BUNYI UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM KETETAPAN MPR

Portal Pelajaran Lengkap_ Disahkannya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999 Ketetapan MPR dan UUD 1945 dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.

Hak-hak asasi manusia yang dirinci dalam undang-undang ini meliputi hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak wanita, hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.

Di samping peraturan-peraturan khusus tersebut, ada pula peraturanperaturan penunjang pelaksanaan HAM di Indonesia. Misalnya, Undang- Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

0 Response to " BUNYI UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM KETETAPAN MPR"

Posting Komentar