Portal
Pelajaran Lengkap_ Disahkannya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999 Ketetapan MPR dan UUD 1945
dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
Hak-hak
asasi manusia yang dirinci dalam undang-undang ini meliputi hak atas rasa aman,
hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak wanita, hak turut serta dalam
pemerintahan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.
Di
samping peraturan-peraturan khusus tersebut, ada pula peraturanperaturan
penunjang pelaksanaan HAM di Indonesia. Misalnya, Undang- Undang No. 9 tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang No.
26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
0 Response to " BUNYI UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM KETETAPAN MPR"
Posting Komentar