RINCIAN HAM DALAM PASAL 1 – 44 SECARA GARIS BESAR

PortalPelajaran Lengkap_ Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945) Di dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada.

Perincian Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebut
secara garis besar adalah sebagai berikut.

a)   Hak atas kebebasan informasi.
b)   Hak untuk hidup.
c)   Hak perlindungan dan pema-juan.
d)   Hak mengembangkan diri.
e)   Hak keadilan.
f)    Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
g)   Hak kemerdekaan.
h)   Hak keamanan.
i)    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
j)    Hak kesejahteraan.

0 Response to "RINCIAN HAM DALAM PASAL 1 – 44 SECARA GARIS BESAR"

Posting Komentar