PortalPelajaran Lengkap_ Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam
Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945) Di dalam Pembukaan ataupun
Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi
Republik Indonesia sebetulnya sudah ada.
Perincian
Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebut
secara
garis besar adalah sebagai berikut.
a)
Hak
atas kebebasan informasi.
b)
Hak
untuk hidup.
c)
Hak
perlindungan dan pema-juan.
d)
Hak
mengembangkan diri.
e)
Hak
keadilan.
f)
Kewajiban
menghormati hak asasi manusia orang lain.
g)
Hak
kemerdekaan.
h)
Hak
keamanan.
i)
Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
j)
Hak
kesejahteraan.
0 Response to "RINCIAN HAM DALAM PASAL 1 – 44 SECARA GARIS BESAR"
Posting Komentar