PortalPelajaran Lengkap_ Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam
Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945) Di dalam Pembukaan ataupun
Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi
Republik Indonesia sebetulnya sudah ada.
Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut.
1)
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November
1998 Dalam konsideran ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yang
penting, yakni
b) bahwa
Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan,
penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam
penyelenggara-an kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
c)
bahwa
bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi
manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
d)
bahwa
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar, yaitu hak
asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi
kesejahteraan hidup manusia.
Berikutnya
dimuat pula pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan
Piagam Hak Asasi Manusia. Kemudian baru dirinci ke dalam pasal demi pasal yang
terdiri atas 44 pasal.
0 Response to "PERATURAN UNDANG – UNDANG TENTANG HAM DI INDONESIA"
Posting Komentar