PERATURAN UNDANG – UNDANG TENTANG HAM DI INDONESIA

PortalPelajaran Lengkap_ Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945) Di dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut.

1)   Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998 Dalam konsideran ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yang penting, yakni

b) bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggara-an kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

c)   bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa;

d)   bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar, yaitu hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia.

Berikutnya dimuat pula pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan Piagam Hak Asasi Manusia. Kemudian baru dirinci ke dalam pasal demi pasal yang terdiri atas 44 pasal.

0 Response to "PERATURAN UNDANG – UNDANG TENTANG HAM DI INDONESIA"

Posting Komentar