PortalPelajaran Lengkap_ Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam
Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945) Di dalam Pembukaan ataupun
Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi
Republik Indonesia sebetulnya sudah ada.
Rincian
tentang macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan
lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu yang masih dipertahankan, dimunculkan
pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Semangat Kebangsaan
Hak
Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai dengan 28J).
Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan hak asasi manusia
dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamendemen.
Misalnya,
Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat
(1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3) (semula Pasal 27 ini
hanya ada 2 ayat).
Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi:
Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi:
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.”
Pencantuman,
penghormatan, dan penjaminan HAM dalam peraturan-peraturan perundang-undangan
di bawah UUD RI Tahun 1945 Dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang
berlaku, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
tentang HAM dan menjadi acuan utama.
0 Response to "HAM SETELAH AMENDEMEN KEEMPAT TAHUN 2002 "
Posting Komentar