Portal Pelajaran Lengkap_ Pencantuman, penghormatan,
dan penjaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945) Di
dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan
penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada,
Pengakuan hak asasi
manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai berikut.
a)
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Alinea I yang berbunyi: “... kemerdekaan adalah hak
segala bangsa ...”.
b)
Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945: Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup
hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal-pasal
ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat
pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (1) dan (2)); jaminan kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal
28);
jaminan
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29
ayat (2)); hak untuk membela negara (Pasal 32); hak berekonomi (Pasal 33 ayat
(1) sampai dengan (3)); dan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar
untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).
0 Response to "HAM SEBELUM AMENDEMEN DI INDONESIA"
Posting Komentar