Portal Pelajaran Lengkap_ Pencantuman, penghormatan,
dan penjaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945) Di
dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan
penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada,
hanya saja berbeda-beda
penekanannya.
1) Sebelum amendemen
Pengakuan hak asasi
manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai berikut.
a)
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Alinea I yang berbunyi: “... kemerdekaan adalah hak
segala bangsa ...”.
b)
Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945: Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup
hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal-pasal
ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat
pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (1) dan (2)); jaminan kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal
28);
jaminan
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29
ayat (2)); hak untuk membela negara (Pasal 32); hak berekonomi (Pasal 33 ayat
(1) sampai dengan (3)); dan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar
untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).
2) Setelah amendemen
keempat tahun 2002
Rincian
tentang macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan
lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu yang masih dipertahankan, dimunculkan
pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Semangat Kebangsaan
Hak
Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai dengan 28J).
Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan hak asasi manusia
dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamendemen.
Misalnya,
Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat
(1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3) (semula Pasal 27 ini
hanya ada 2 ayat). Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti
dengan
ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi:
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.”
Pencantuman,
penghormatan, dan penjaminan HAM dalam peraturan-peraturan perundang-undangan
di bawah UUD RI Tahun 1945 Dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang
berlaku, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
tentang HAM dan menjadi acuan utama.
0 Response to "HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA "
Posting Komentar