PortalPelajaran Lengkap_ Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan
bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi
menjadi milik negara Barat saja.
Sekarang
ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal
10 Desember 1948 mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi
Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal
dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Deklarasi
tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi
manusia.
Deklarasi
universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak
asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan
kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar
setiap negara. Proses penyusunan Piagam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat
(1776) oleh para Bapak Bangsa Amerika.
Hasil rumusan
mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan
dalam:
a.
Declaration
on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh
negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b.
Bangkok
Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c.
Deklarasi
universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1993;
d.
African
Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika
yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
e.
Declaration
on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986
oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f.
Cairo
Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam
OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
0 Response to "SIFAT DAN FUNGSI HAM DI DUNIA"
Posting Komentar