SIFAT DAN FUNGSI HAM DI DUNIA

PortalPelajaran Lengkap_ Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja.

Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia.

Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara. Proses penyusunan Piagam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776) oleh para Bapak Bangsa Amerika.

Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan dalam:

a.   Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b.   Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c.   Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1993;
d.   African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
e.   Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f.    Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.

0 Response to "SIFAT DAN FUNGSI HAM DI DUNIA"

Posting Komentar