Cara Membuat Surat Perjanjian Yang Tepat dan Kuat Dalam Hukum

Portalpelajaranlengkap - Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (sipenjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatubarang, sedang pihak yang lainnya (sipembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.

Pasal 1320 KUHPerdata tetap dijadikan dasar hukum sebagai syarat sah nya Perjanjian. Dalam dunia bisnis sering diadakan bermacam macam perjanjian, agar perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum maka perjanjian harus dibuat secar tertulis dan disahkan pejabat yang berwenang,

Dalam membuat suatu perjanjian ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan seperti, para pihak, objek perjanjian, hak & kewajiban, jangka waktu, sanksi-sanksi, hal-hal lain dan domisili hokum.

Perhatikan bentuk Surat Perjanjian Jual Beli dibawah ini:

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Pada hari ini, Selasa 23 Mei 2002, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Rizeva Shafiera, swasta, beralamat di jalan H Mustofa III No 8 Kukusan, Beji, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2.   Riane Aulia, swasta, beralamat di Jln Duren Tiga Jakarta Selatan. Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik toko PeralatanElektronik “Cahaya Terang” beralamat di jalan Duren Tiga Selatan VI Jakarta Selatan.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

0 Response to "Cara Membuat Surat Perjanjian Yang Tepat dan Kuat Dalam Hukum"

Posting Komentar