Portalpelajaranlengkap - Jual Beli adalah suatu perjanjian
bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (sipenjual) berjanji untuk
menyerahkan hak milik atas suatubarang, sedang pihak yang lainnya (sipembeli)
berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan
dari perolehan hak milik tersebut.
Pasal
1320 KUHPerdata tetap dijadikan dasar hukum sebagai syarat sah nya Perjanjian.
Dalam dunia bisnis sering diadakan bermacam macam perjanjian, agar perjanjian
itu mempunyai kekuatan hukum maka perjanjian harus dibuat secar tertulis dan
disahkan pejabat yang berwenang,
Dalam
membuat suatu perjanjian ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan
seperti, para pihak, objek perjanjian, hak & kewajiban, jangka waktu,
sanksi-sanksi, hal-hal lain dan domisili hokum.
Perhatikan bentuk
Surat Perjanjian Jual Beli dibawah ini:
PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI
Pada
hari ini, Selasa 23 Mei 2002, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Rizeva
Shafiera, swasta, beralamat di jalan H Mustofa III No 8 Kukusan, Beji, Kota
Depok. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Riane
Aulia, swasta, beralamat di Jln Duren Tiga Jakarta Selatan. Dalam hal ini
bertindak sebagai pemilik toko PeralatanElektronik “Cahaya Terang” beralamat di
jalan Duren Tiga Selatan VI Jakarta Selatan.
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
0 Response to "Cara Membuat Surat Perjanjian Yang Tepat dan Kuat Dalam Hukum"
Posting Komentar