Pada
hari ini, Selasa 23 Mei 2002, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Rizeva
Shafiera, swasta, beralamat di jalan H Mustofa III No 8 Kukusan, Beji, Kota
Depok. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Riane
Aulia, swasta, beralamat di Jln Duren Tiga Jakarta Selatan. Dalam hal ini
bertindak sebagai pemilik toko PeralatanElektronik “Cahaya Terang” beralamat di
jalan Duren Tiga Selatan VI Jakarta Selatan.
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Para
pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan
hukum untuk terikat dan berbuatsebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2.
Bahwa
pada tanggal 15 Mei 2002, Pihak Kesatu telah melakukan pemesanan Peralatan
elektronik kepada pihak kedua;
3.
Bahwa
atas pesanan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah melakukan penawaran Peralatan
elektronik kepada Pihak Kesatu;
4.
Bahwa
Pihak Kedua telah memberitahukan kepada Pihak Kesatu tentang kualitas, bentuk
dan jenis Peralatan elektronik sebagaimana Pihak Kesatu telah mengerti dengan
jelas dan tegas kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik yang
ditawarkan;
5.
Bahwa
pihak Kesatu telah mengerti dan sepakat bahwa tidak ada pengaruh ataupun
bujukan dari Pihak Kedua terahdap pemilihan kualitas, bentuk dan jenis
Peralatan elektronik selaindaripada yang diminta dan dikehendaki Pihak Kesatu;
6. Bahwa
terhadap harga penawaran Peralatan elektronik milik Pihak Kedua itu; Pihak
Kedua dan Pihak Kesatu sepakat dengan harga penawaran sebesar Rp.
102.500.000,-(seratus dua ribu lima ratus ribu rupiah) untuk keseluruhan
Peralatan elektronik yang dipesan Pihak Kesatu;
7.
Bahwa
terhadap penawaran Peralatan elektronik dan harga,Pihak Kesatu dan ihak Kedua
telah sepakat untuk melakukan jual-beli, dalam mana Pihak Kedua sebagai Penjual
dan Pihak Kesatu sebagai Pembeli;
8. Bahwa
terhadap kesepakatan jual-beli di atas, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat
untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual-beli;
0 Response to "PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI "
Posting Komentar