PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Pada hari ini, Selasa 23 Mei 2002, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Rizeva Shafiera, swasta, beralamat di jalan H Mustofa III No 8 Kukusan, Beji, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2.   Riane Aulia, swasta, beralamat di Jln Duren Tiga Jakarta Selatan. Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik toko PeralatanElektronik “Cahaya Terang” beralamat di jalan Duren Tiga Selatan VI Jakarta Selatan.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.   Para pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuatsebagaimana diatur dalam perjanjian ini;

2.   Bahwa pada tanggal 15 Mei 2002, Pihak Kesatu telah melakukan pemesanan Peralatan elektronik kepada pihak kedua;

3.   Bahwa atas pesanan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah melakukan penawaran Peralatan elektronik kepada Pihak Kesatu;

4.   Bahwa Pihak Kedua telah memberitahukan kepada Pihak Kesatu tentang kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik sebagaimana Pihak Kesatu telah mengerti dengan jelas dan tegas kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik yang ditawarkan;

5.   Bahwa pihak Kesatu telah mengerti dan sepakat bahwa tidak ada pengaruh ataupun bujukan dari Pihak Kedua terahdap pemilihan kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik selaindaripada yang diminta dan dikehendaki Pihak Kesatu;

6.  Bahwa terhadap harga penawaran Peralatan elektronik milik Pihak Kedua itu; Pihak Kedua dan Pihak Kesatu sepakat dengan harga penawaran sebesar Rp. 102.500.000,-(seratus dua ribu lima ratus ribu rupiah) untuk keseluruhan Peralatan elektronik yang dipesan Pihak Kesatu;

7.   Bahwa terhadap penawaran Peralatan elektronik dan harga,Pihak Kesatu dan ihak Kedua telah sepakat untuk melakukan jual-beli, dalam mana Pihak Kedua sebagai Penjual dan Pihak Kesatu sebagai Pembeli;

8. Bahwa terhadap kesepakatan jual-beli di atas, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual-beli;

0 Response to "PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI "

Posting Komentar