a. Subyek perjanjian
jual beli
Portalpelajaranlengkap - Subyek dalam perjanjian jual beli
adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli.
Dalam
perjanjian jual beli itu disebut nama penjual atau wakil perusahaan yang
menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli.
Pihak
penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan
pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.
b. Alamat subyek
Alamat
subyek meliputi pencantuman alamat penjual dan pihakpembeli yang dicantumkan di
bawah nama masing-masing.
Alamat
perlu dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.
c. Obyek perjanjian
jual beli
Obyek
dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual belikan oleh
pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputi nama jenis barang, spesifikasi
teknis, warna dan banyaknya barang.
d. Peraturan
perjanjian jual beli
Peraturan
atau ketentuan (syarat-syarat) yang dicantumkan dalam perjanjian adalah
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual dan
pembeli, antara lain:
a).
Cara pengiriman barang;
b).
Asuransi barang dalam perjalanan;
c).
Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
d).
Cara pembayaran
e).
Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur);
f).
Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
g).
Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.
e. Masa berlakunya
perjanjian jual beli
Masa
berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagaipedoman apakah
perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode
waktu) tertentu.
f. Syarat force
majeure
Syarat
force majeure yaitu ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan
terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang mkerlakukan
perjanjian.
g. Tempat
penyelesaian masalah
Untuk
menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit
diselesaikan, biasanya pengadilan dipilih sebagai tempat penyelesaian
perselisihan.
h. Pengesahan
perjanjian jual beli
Perjanjian
jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan
perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing
pihak. Dalam hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap
perusahaan.
Perjanjnjian(besarnya
tersebut dibubuhi meterai senilai Rpbea meterai bisa berubah sesuai 6.000,00
Peraturan
Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan).
i. Tempat dan saat
dibuat perjanjian jual beli
Tempat
dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan pada
awal kalimat perjanjian atau penutup perjanjian.
j. Sanksi dalam
perjanjian jual beli
Pada
hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah memadai,
tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak
yang melakukan perjanjian merupakan hokum.
Dalam KUH Perdata
Pasal 1338 disebutkan bahwa :
“Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya “
Namun
demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, dapat saja
mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian
tersebut. Namun demikian, akan lebih baik jika perjanjian jual beli dapat
dibuat di depan Notaris
0 Response to "Daftar Isi Yang Harus Ditulis Dalam Surat Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar