Pasal Undang-Undang Yang Mengatur Surat Perjanjian Jual Beli

a. Subyek perjanjian jual beli

Portalpelajaranlengkap - Subyek dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli.

Dalam perjanjian jual beli itu disebut nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli.

Pihak penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.

b. Alamat subyek

Alamat subyek meliputi pencantuman alamat penjual dan pihakpembeli yang dicantumkan di bawah nama masing-masing.

Alamat perlu dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.

c. Obyek perjanjian jual beli

Obyek dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual belikan oleh pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputi nama jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya barang.

d. Peraturan perjanjian jual beli

Peraturan atau ketentuan (syarat-syarat) yang dicantumkan dalam perjanjian adalah meliputi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli, antara lain:

a). Cara pengiriman barang;
b). Asuransi barang dalam perjalanan;
c). Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
d). Cara pembayaran
e). Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur);
f). Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
g). Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.

e. Masa berlakunya perjanjian jual beli

Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagaipedoman apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.

f. Syarat force majeure

Syarat force majeure yaitu ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang mkerlakukan perjanjian.

g. Tempat penyelesaian masalah

Untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit diselesaikan, biasanya pengadilan dipilih sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

h. Pengesahan perjanjian jual beli

Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.

Perjanjnjian(besarnya tersebut dibubuhi meterai senilai Rpbea meterai bisa berubah sesuai 6.000,00
Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan).

i. Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beli

Tempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau penutup perjanjian.

j. Sanksi dalam perjanjian jual beli

Pada hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan hokum.

Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa :

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya “

Namun demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, dapat saja mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun demikian, akan lebih baik jika perjanjian jual beli dapat dibuat di depan Notaris

0 Response to "Pasal Undang-Undang Yang Mengatur Surat Perjanjian Jual Beli"

Posting Komentar