Hal-Hal Yang Dicantumkan Dalam Surat Perjanjian

Portalpelajaranlengkap - Bagian pembuka surat perjanjian adalah salah satu bagian surat perjanjian yang berisi perjanjian. Hal-hal dicantumkan dalam surat perjanjian, yaitu :

1. nama perjanjian

Nama perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.

2. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

pihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah orang atau badanbadan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus dituliskan secara lengkap sesuaiidentitas dirinya.
Identitas diri berupa :

·       nama, perseorangan atau badan hukum,
·       nomor identitas diri, nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
·       alamat sesuai bukti identitas diri
·       untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak

3. pernyataan kesepakatan

b. Bagian isi,

Bagian isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang berisi mengenai klausa-klausaatau pasal-pasal yang dijanjikan.

Bagian isi dalam surat perjanjian ini berisikan :

dalam perjanjian. Hal-hal yang dicantumkan dalam klausa penutup

1). Isi/pasal/kalusa yang dijanjikan
2). Jangka waktu perjanjian diadakan
3). Abritase (cara penyelesaian permasalahan)

Sanksi bagi pelanggar perjanjian

Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian

c. Bagian penutup (Klausa Penutup)

Adalah bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup adalah :

1). Nama pihak yang mengadakan perjanjian
2). Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
3). Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
4). Sanksi

0 Response to "Hal-Hal Yang Dicantumkan Dalam Surat Perjanjian"

Posting Komentar