Portalpelajaranlengkap - Bagian pembuka surat perjanjian adalah
salah satu bagian surat perjanjian yang berisi perjanjian. Hal-hal dicantumkan
dalam surat perjanjian, yaitu :
1. nama perjanjian
Nama
perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Contoh :
perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.
2. pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian
pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian adalah orang atau badanbadan hukum yang mengadakan
perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus dituliskan secara lengkap
sesuaiidentitas dirinya.
Identitas
diri berupa :
· nama, perseorangan
atau badan hukum,
· nomor identitas diri,
nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi
perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
· alamat sesuai bukti
identitas diri
· untuk siapa dan atas
nama siapa ia bertindak
3. pernyataan
kesepakatan
b.
Bagian isi,
Bagian
isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang berisi
mengenai klausa-klausaatau pasal-pasal yang dijanjikan.
Bagian
isi dalam surat perjanjian ini berisikan :
dalam
perjanjian. Hal-hal yang dicantumkan dalam klausa penutup
1).
Isi/pasal/kalusa yang dijanjikan
2).
Jangka waktu perjanjian diadakan
3).
Abritase (cara penyelesaian permasalahan)
Sanksi
bagi pelanggar perjanjian
Penanggung
beban biaya-biaya akibat perjanjian
c.
Bagian penutup (Klausa Penutup)
Adalah
bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup adalah :
1).
Nama pihak yang mengadakan perjanjian
2).
Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
3).
Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
4).
Sanksi
0 Response to "Hal-Hal Yang Dicantumkan Dalam Surat Perjanjian"
Posting Komentar