Isi Ketentuan dan Syarat-Syarat Dalam Pasal Perjanjian Jual Beli

Portalpelajaranlengkap - Berdasarkan keterangan-keteranga, maka kedua belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

1.   Barang adalah peralatan elektronik yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini;

2.   Harga Barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah;

3.   Cheque adalah surat berharga yang diakui keabsahannya olehpemerintah RI sebagai alat pembayaran yang sah dan dikeluarkan oleh Bank yang berwenang;

4.   Transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekening Bank lainnya atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening Bank yang dituju dan telah disepakati;

5.   Slip transfer bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna,berupa nota atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah dilakukanya transer Bank;

6.   Pengemasan dan pemberian perlindungan terhadap barang berupa penutup atau pembungkus, untuk mencegah timbulnya kerusakan pada barang saat dilakukan pengiriman;

7.   Faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan pemesanan;

8.   Hari kerja adalah hari efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu, berdasarkan penghitungan jam kerja;

9.   Jam Kerja adalah waktu efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya dalam satu hari kerja, yaitu dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00.

Pasal 2

MACAM DAN JENIS BARANG

Barang yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini adalahsebagai berikut :

a. 3 unit Televisi flat 29 Inchi
b. 5 set Komputer intel pentium 4
c. 2 set Laptop Intel Celeron
d. 1 set Cash Register

Pasal 3

HARGA BARANG

Harga penawaran Barang yang telah disepakati para pihak adalah sebesar :

a.   3 unit Televisi falt 29 Inchi, @ Rp. 2.500.000,-total harga Rp 7.500.000,

b.   5 set Komputer Intel Pentium 4 @ Rp. 10.000.000,-total harga Rp. 50.000.000,

c.   5 set Laptop Intel Celeron @ Rp. 6.000.000,-total harga Rp. 30.000.000,

d.   1 set Cash Register @ Rp. 15.000.000,- total harga Rp. 15.000.000,dengan demikian total harga atas seluruh Barang pesanan pihak Kesatu adalah sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah);

Pasal 4

CARA PEMBAYARAN dan MEDIA PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran sebagai berikut :

1.   Uang tunai berupa uang kontan Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh phak Kesatu kepada pihak Kedua di tempat pihak kedua, atau

2.   Cheque sah yang dikeluarkan oleh Bank yang berwenang dan ditanda tangani Pihak Kesatu, dimana di atasnya tertera nilai nominal sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara lagsung pihak kesatu kepada pihak kedua di tempat pihak kedua, atau;

3.   Transfer Bank kepada Bank BNI, Kantor Cabang Pasar Minggu, jalan Raya Ragunan Pasar Minggu rekening no 0210001252 atas nama Riane Aulia, sebesar Rp. 102.500.000,(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah);

4.   Bukti pembayaran dengan media transfer Bank berupa salinan slip transfer bank wajib diserahkan kepada Pihak Kedua secara langsung atau via Facsimili ke No (021) 791 55667, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer Bank;

5.   Dokumen tersebut pada ayat (3) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna tentang telah dilakukannyaPembayaran atas pembelian Barang oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua dengan menggunakan media transfer Bank;

6.   Pembayaran kepada Pihak Kedua tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh para pihak atau setidak-tidaknya pada saat barang diserahkan kepada pihak kesatu

7.   Cara pembayaran pada ayat (1) di atas dilakukan Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua yang diterima langsung oleh Pihak Kedua tanpa perwakilan ataupun kuasa dari pihak kedua;

Pasal 5

JATUH TEMPO PEMBAYARAN

1. Pembayaran dilakukan tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak ditanda tangani dan berlakunya perjanjian ini atau;
2. Pembayaran paling lambat pada tanggal 2 Juni 2002 Pasal 6 PENGANGKUTAN dan PENYERAHAN BARANG

1.   Pihak kedua wajib menyerakan seluruh barang kepada Pihak Kesatu dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari setelah perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh Para Pihak atau paling lambat pada tanggal 2 Juni 2002;

2.   Penyerahan barang dilakukan di tempat Pihak Kesatu, di jalan H. Mustofa III No. 8 Kukusan Beji, Kota Depok; dengan sebelumnya Pihak Kedua melakukan pemberitahuan secara lisan dan atau tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kesatu;

3.   Segala Hak, Kewajiban dan resiko terhadap Barang beralih dari Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu ketika barang telah diserahkan kepada Pihak Kesatu tepat di tempat yang telah diperjanjikan;

4.   Penyerahan Barang, secara hukum, dianggap telah terjadi apabila Pihak Kesatu telah membubuhkan tanda tangan pada nota pengiriman Barang Pesanan atau faktur penyerahan Barang;

5.   Dokumen tersebut pada ayat (4) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna tentang telah diterimanya Barang oleh Pihak Kesatu secara utuh, lengkap sesuai angka jumlah barang yang tertera pada nota/faktur itu;

6.   Jenis sarana pengangkutan dan pengiriman barang hingga di tempat penyerahan berdasarkan kebijakan dan kebebasan pihak kedua;

7.   Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman atau penyerahan barang dalam satu hari kerja, maka akan dilanjutkan keesokan harinya;

Pasal 7

PENGATURAN PENGEMASAN

Pihak Kedua memiliki kebebasan dalam hal memilih cara pengemasan barang yang hendak dikirimkan dengan mempertimbangkan pemenuhan standar persyaratan pengangkutan dan jenis pengangkutannya serta berkewajiban untuk mencegah kerusakan terhadap barang pada saat pengiriman.

Pasal 8

KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Kewajiban Pihak Kesatu adalah :

a. Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai dengan harga barang yang telah disepakati;
b. Melakukan pembayaran dengan cara dan media pembayaran yang telah ditentukan;
c. Melakukan pembayaran pada waktu dan tempat yang telah disepakati;
d. Menandatangani nota atau faktur penyerahan barang;

2. Kewajiban Pihak Kedua adalah :

a.   Melakukan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan;
b.   Melakukan pengiriman dan penyerahan barang tepat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
c.   Menyerahkan faktur pembelian kepada pihak kesatu;
d.   Melakukan pengemesan dalam keadaan wajar sehinggabarang tetap dalam kondisi baik ketika diserahkan;
e.   Menyerahkan polis asuransi pada saat penyerahan barang;

Pasal 9

BIAYA dan BEBAN

1.   Pihak Kedua menanggung semua biaya pengangkutan barang dari tempat Pihak Kedua hingga diserah-terimakan di tempat Pihak Kesatu;

2.   Pihak Kesatu menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % yang dikenakan terhadap Barang yang telah diterimanya;

Pasal 10

DENDA KETERLAMBATAN

Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak Kesatu denda sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Barang, apabila Pihak Kedua terlambat menyerahkan Barang kepada Pihak Kesatu pada saat yang telah ditentukan dalam perjanjian ini; denda dikenakan khusus karena keterlambatan yang bukan disebabkan karena force Majeure;

Pasal 11

RISIKO

Selama Barang belum diserahkan kepada Pihak Kesatu, segala hal yang terjadi dengan Barang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 12

ASURANSI

1.   Pihak Kedua mengurus dan menanggung semua biaya asuransi yang dikeluarkan untuk asuransi terhadap Barang selama dalam perjalanan;

2.   Bukti terhadap asuransi adalah berupa polis asuransi, atausalinannya yang sah, yang dikeluarkan oleh pihak Perusahaan Asuransi;

3.   Bukti asuransi tersebut dipegang oleh pihak kedua selama barang belum atau sedang dikirimkan untuk kemudian diserahkan kepada pihak kesatu pada saat penyerahan barang;

Pasal 13

JAMINAN TERHADAP BARANG

1.   Pihak Kedua menjamin bahwa barang yang dikirimkan kepada Pihak Kesatu bebas dari kerusakan serta cacat dalam hal awal pembuatannya;

2.   Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengiriman barang, Pihak Kedua akan mengganti barang yang ditemukan rusak ataupun cacat dari awal pembuatannya dengan bebas biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman;

3.   Ketentuan ini tidak berlaku bagi kerusakan ataupun cacat yang ditimbulkan oleh Pihak Kesatu baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja setelah barang diserahkan kepada Pihak Kesatu;

4.   Pihak Kedua TIDAK MENJAMIN hal-hal lain selain yang telah disebutkan pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini; Pasal 14 FORCE MAJEURE

Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum pada Perjanjian ini karena adanya tindakan atau kejadian di luar kemampuan para pihak seperti huru-hara, kebakaran, peledakan, sabotase, banjir, gempa bumi, badai, dan karena lain-lain hal sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, tidak boleh dianggapsebagai suatu kesalahan dari pihak yang mengalami hal-hal tersebut;

Pasal 15

WANPRESTASI

Apabila Pihak Kesatu tidak membayar atas Barang yang telah diserahkan, atau lewat dari waktu yang telah diperjanjikan maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan Perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pihak Kedua;

Pasal 16

PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA

1.   Hubungan hukum berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan satu atau kombinasi dari beberapaalasan di bawah ini :

a.   Pihak Kesatu dan atau Pihak Kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
b.   Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara tertulis sepakat untuk memutuskan ikatan / membubarkan Perjanjian ini;
c.   Masa ikat Perjanjian ini sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Para Pihak;

2.   Pihak yang secara sepihak memutuskan ikatan Perjanjian ini tanpa didasarkan kepada satu atau beberapa alasan sah tersebut dalam pasal 14 ayat (1) di atas, wajib membayar denda kepada pihak lainnya di dalam perjanjian ini sebesar 5 (lima) kali lipat dari total jumlah harga barang pesanan yaitu
sebesar 5 x Rp. 102.500.000 = Rp. 512.500.000,-(lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

3.   Dalam hal Perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas segera menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada di antara mereka.

Pasal 17

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak berkaitan dengan Perjanjian ini maupun yang berkaitan denganpelaksanaannya, pertama-tama Para Pihak wajib berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan

2.   apabila upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan di antara Para Pihak, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan menunjuk domisili hukum pada Pengadilan Negeri Depok sebagai Pengadilan yang berwenang

Pasal 19

PEMISAHAN KLAUSULA

Apabila salah satu atau sebagaian klausula dalam perjanjian ini adalah tidak sah dan atau tidak mampu dilaksanakan untuk alasanalasan tertentu, maka para pihak sepakat bahwa klausula-klausula yang tidak sah dan atau tidak mampu dilaksanakan itu adalah terpisah dari klausula lainnya yang sah, sehingga perjanjian ini tetapdapat dilaksanakan seolaholah klausula yang tidak sah itu bukan merupakan bagian dari perjanjian ini;

Pasal 20

DASAR HUKUM

Para Pihak mengerti dan sepakat bahwa mengenai hal-hal sepanjang yang bersifat umum, belum diatur dan tidak bertentangan dengan isi perjanjian ini, maka akan digunakan ketentuan-ketentuan mengenai jual-beli ke dalam perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang yang berlaku sebagai Hukum positif dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

0 Response to "Isi Ketentuan dan Syarat-Syarat Dalam Pasal Perjanjian Jual Beli"

Posting Komentar