Cara Pembayaran dan Media Pembayaran Yang Benar

Portalpelajaranlengkap - Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran sebagai berikut :

1.   Uang tunai berupa uang kontan Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh phak Kesatu kepada pihak Kedua di tempat pihak kedua, atau

2.   Cheque sah yang dikeluarkan oleh Bank yang berwenang dan ditanda tangani Pihak Kesatu, dimana di atasnya tertera nilai nominal sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara lagsung pihak kesatu kepada pihak kedua di tempat pihak kedua, atau;

3.   Transfer Bank kepada Bank BNI, Kantor Cabang Pasar Minggu, jalan Raya Ragunan Pasar Minggu rekening no 0210001252 atas nama Riane Aulia, sebesar Rp. 102.500.000,(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah);

4.   Bukti pembayaran dengan media transfer Bank berupa salinan slip transfer bank wajib diserahkan kepada Pihak Kedua secara langsung atau via Facsimili ke No (021) 791 55667, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer Bank;

5.   Dokumen tersebut pada ayat (3) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna tentang telah dilakukannyaPembayaran atas pembelian Barang oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua dengan menggunakan media transfer Bank;

6.   Pembayaran kepada Pihak Kedua tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh para pihak atau setidak-tidaknya pada saat barang diserahkan kepada pihak kesatu

7.   Cara pembayaran pada ayat (1) di atas dilakukan Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua yang diterima langsung oleh Pihak Kedua tanpa perwakilan ataupun kuasa dari pihak kedua;

0 Response to "Cara Pembayaran dan Media Pembayaran Yang Benar"

Posting Komentar