Portalpelajaranlengkap
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran
sebagai berikut :
1.
Uang
tunai berupa uang kontan Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu
rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh phak Kesatu kepada pihak Kedua di
tempat pihak kedua, atau
2.
Cheque
sah yang dikeluarkan oleh Bank yang berwenang dan ditanda tangani Pihak Kesatu,
dimana di atasnya tertera nilai nominal sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua
juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara lagsung pihak kesatu kepada
pihak kedua di tempat pihak kedua, atau;
3.
Transfer
Bank kepada Bank BNI, Kantor Cabang Pasar Minggu, jalan Raya Ragunan Pasar
Minggu rekening no 0210001252 atas nama Riane Aulia, sebesar Rp.
102.500.000,(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Bukti
pembayaran dengan media transfer Bank berupa salinan slip transfer bank wajib
diserahkan kepada Pihak Kedua secara langsung atau via Facsimili ke No (021)
791 55667, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer Bank;
5.
Dokumen
tersebut pada ayat (3) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna
tentang telah dilakukannyaPembayaran atas pembelian Barang oleh Pihak Kesatu
kepada Pihak Kedua dengan menggunakan media transfer Bank;
6.
Pembayaran
kepada Pihak Kedua tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian
jual-beli ini ditanda tangani oleh para pihak atau setidak-tidaknya pada saat
barang diserahkan kepada pihak kesatu
7.
Cara
pembayaran pada ayat (1) di atas dilakukan Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua yang
diterima langsung oleh Pihak Kedua tanpa perwakilan ataupun kuasa dari pihak
kedua;
0 Response to "Cara Pembayaran dan Media Pembayaran Yang Benar"
Posting Komentar