Ketentuan Umum Dalam Perjanjian Jual Beli

Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

1.   Barang adalah peralatan elektronik yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini;

2.   Harga Barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah;

3.   Cheque adalah surat berharga yang diakui keabsahannya olehpemerintah RI sebagai alat pembayaran yang sah dan dikeluarkan oleh Bank yang berwenang;

4.   Transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekening Bank lainnya atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening Bank yang dituju dan telah disepakati;

5.   Slip transfer bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna,berupa nota atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah dilakukanya transer Bank;

6.   Pengemasan dan pemberian perlindungan terhadap barang berupa penutup atau pembungkus, untuk mencegah timbulnya kerusakan pada barang saat dilakukan pengiriman;

7.   Faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan pemesanan;

8.   Hari kerja adalah hari efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu, berdasarkan penghitungan jam kerja;

9.   Jam Kerja adalah waktu efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya dalam satu hari kerja, yaitu dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00.

0 Response to "Ketentuan Umum Dalam Perjanjian Jual Beli"

Posting Komentar