Dalam
perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang
adalah peralatan elektronik yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini;
2.
Harga
Barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah;
3.
Cheque
adalah surat berharga yang diakui keabsahannya olehpemerintah RI sebagai alat
pembayaran yang sah dan dikeluarkan oleh Bank yang berwenang;
4.
Transfer
Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang
satu ke rekening Bank lainnya atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening
Bank yang dituju dan telah disepakati;
5.
Slip
transfer bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna,berupa nota atau catatan
resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah dilakukanya transer
Bank;
6.
Pengemasan
dan pemberian perlindungan terhadap barang berupa penutup atau pembungkus,
untuk mencegah timbulnya kerusakan pada barang saat dilakukan pengiriman;
7.
Faktur
penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan
mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan
pemesanan;
8.
Hari
kerja adalah hari efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya, yaitu hari
Senin sampai dengan Sabtu, berdasarkan penghitungan jam kerja;
9.
Jam
Kerja adalah waktu efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya dalam satu
hari kerja, yaitu dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00.
0 Response to "Ketentuan Umum Dalam Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar