Portalpelajaranlengkap - Berdasarkan keterangan-keteranga, maka kedua
belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal
berikut :
Pasal
1
Ketentuan
Umum Dalam Perjanjian Jual Beli
Dalam
perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang
adalah peralatan elektronik yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini;
2.
Harga
Barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah;
3.
Cheque
adalah surat berharga yang diakui keabsahannya olehpemerintah RI sebagai alat
pembayaran yang sah dan dikeluarkan oleh Bank yang berwenang;
4.
Transfer
Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang
satu ke rekening Bank lainnya atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening
Bank yang dituju dan telah disepakati;
5.
Slip
transfer bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna,berupa nota atau catatan
resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah dilakukanya transer
Bank;
6.
Pengemasan
dan pemberian perlindungan terhadap barang berupa penutup atau pembungkus,
untuk mencegah timbulnya kerusakan pada barang saat dilakukan pengiriman;
7.
Faktur
penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan
mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan
pemesanan;
8.
Hari
kerja adalah hari efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya, yaitu hari
Senin sampai dengan Sabtu, berdasarkan penghitungan jam kerja;
9.
Jam
Kerja adalah waktu efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya dalam satu
hari kerja, yaitu dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00.
Pasal
2
MACAM
DAN JENIS BARANG
Barang
yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini adalahsebagai berikut :
a.
3 unit Televisi flat 29 Inchi
b.
5 set Komputer intel pentium 4
c.
2 set Laptop Intel Celeron
d.
1 set Cash Register
Pasal
3
HARGA
BARANG
Harga
penawaran Barang yang telah disepakati para pihak adalah sebesar :
a.
3
unit Televisi falt 29 Inchi, @ Rp. 2.500.000,-total harga Rp 7.500.000,
b.
5
set Komputer Intel Pentium 4 @ Rp. 10.000.000,-total harga Rp. 50.000.000,
c.
5
set Laptop Intel Celeron @ Rp. 6.000.000,-total harga Rp. 30.000.000,
d.
1
set Cash Register @ Rp. 15.000.000,- total harga Rp. 15.000.000,dengan demikian
total harga atas seluruh Barang pesanan pihak Kesatu adalah sebesar Rp.
102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pasal
4
Cara
Pembayaran dan Media Pembayaran
Portalpelajaranlengkap
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran
sebagai berikut :
1.
Uang
tunai berupa uang kontan Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu
rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh phak Kesatu kepada pihak Kedua di
tempat pihak kedua, atau
2.
Cheque
sah yang dikeluarkan oleh Bank yang berwenang dan ditanda tangani Pihak Kesatu,
dimana di atasnya tertera nilai nominal sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua
juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara lagsung pihak kesatu kepada
pihak kedua di tempat pihak kedua, atau;
3.
Transfer
Bank kepada Bank BNI, Kantor Cabang Pasar Minggu, jalan Raya Ragunan Pasar
Minggu rekening no 0210001252 atas nama Riane Aulia, sebesar Rp.
102.500.000,(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Bukti
pembayaran dengan media transfer Bank berupa salinan slip transfer bank wajib
diserahkan kepada Pihak Kedua secara langsung atau via Facsimili ke No (021)
791 55667, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer Bank;
5.
Dokumen
tersebut pada ayat (3) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna
tentang telah dilakukannyaPembayaran atas pembelian Barang oleh Pihak Kesatu
kepada Pihak Kedua dengan menggunakan media transfer Bank;
6.
Pembayaran
kepada Pihak Kedua tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian
jual-beli ini ditanda tangani oleh para pihak atau setidak-tidaknya pada saat
barang diserahkan kepada pihak kesatu
7.
Cara
pembayaran pada ayat (1) di atas dilakukan Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua yang
diterima langsung oleh Pihak Kedua tanpa perwakilan ataupun kuasa dari pihak
kedua;
Pasal
5
JATUH
TEMPO PEMBAYARAN
1.
Pembayaran dilakukan tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak ditanda tangani
dan berlakunya perjanjian ini atau;
2.
Pembayaran paling lambat pada tanggal 2 Juni 2002 Pasal 6 PENGANGKUTAN dan
PENYERAHAN BARANG
1.
Pihak
kedua wajib menyerakan seluruh barang kepada Pihak Kesatu dalam kurun waktu 10
(sepuluh) hari setelah perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh Para Pihak
atau paling lambat pada tanggal 2 Juni 2002;
2.
Penyerahan
barang dilakukan di tempat Pihak Kesatu, di jalan H. Mustofa III No. 8 Kukusan
Beji, Kota Depok; dengan sebelumnya Pihak Kedua melakukan pemberitahuan secara
lisan dan atau tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kesatu;
3.
Segala
Hak, Kewajiban dan resiko terhadap Barang beralih dari Pihak Kedua kepada Pihak
Kesatu ketika barang telah diserahkan kepada Pihak Kesatu tepat di tempat yang
telah diperjanjikan;
4.
Penyerahan
Barang, secara hukum, dianggap telah terjadi apabila Pihak Kesatu telah
membubuhkan tanda tangan pada nota pengiriman Barang Pesanan atau faktur
penyerahan Barang;
5.
Dokumen
tersebut pada ayat (4) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna
tentang telah diterimanya Barang oleh Pihak Kesatu secara utuh, lengkap sesuai
angka jumlah barang yang tertera pada nota/faktur itu;
6.
Jenis
sarana pengangkutan dan pengiriman barang hingga di tempat penyerahan
berdasarkan kebijakan dan kebebasan pihak kedua;
7.
Apabila
tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman atau penyerahan barang dalam satu
hari kerja, maka akan dilanjutkan keesokan harinya;
Pasal
7
PENGATURAN
PENGEMASAN
Pihak
Kedua memiliki kebebasan dalam hal memilih cara pengemasan barang yang hendak
dikirimkan dengan mempertimbangkan pemenuhan standar persyaratan pengangkutan
dan jenis pengangkutannya serta berkewajiban untuk mencegah kerusakan terhadap
barang pada saat pengiriman.
Pasal
8
KEWAJIBAN
PARA PIHAK
1.
Kewajiban Pihak Kesatu adalah :
a.
Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai dengan harga barang yang telah
disepakati;
b.
Melakukan pembayaran dengan cara dan media pembayaran yang telah ditentukan;
c.
Melakukan pembayaran pada waktu dan tempat yang telah disepakati;
d.
Menandatangani nota atau faktur penyerahan barang;
2.
Kewajiban Pihak Kedua adalah :
a.
Melakukan
pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan;
b.
Melakukan
pengiriman dan penyerahan barang tepat pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan;
c.
Menyerahkan
faktur pembelian kepada pihak kesatu;
d.
Melakukan
pengemesan dalam keadaan wajar sehinggabarang tetap dalam kondisi baik ketika
diserahkan;
e.
Menyerahkan
polis asuransi pada saat penyerahan barang;
Pasal
9
BIAYA
dan BEBAN
1.
Pihak
Kedua menanggung semua biaya pengangkutan barang dari tempat Pihak Kedua hingga
diserah-terimakan di tempat Pihak Kesatu;
2.
Pihak
Kesatu menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % yang
dikenakan terhadap Barang yang telah diterimanya;
Pasal
10
DENDA
KETERLAMBATAN
Pihak
Kedua wajib membayar kepada Pihak Kesatu denda sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus
lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Barang,
apabila Pihak Kedua terlambat menyerahkan Barang kepada Pihak Kesatu pada saat
yang telah ditentukan dalam perjanjian ini; denda dikenakan khusus karena
keterlambatan yang bukan disebabkan karena force Majeure;
Pasal
11
RISIKO
Selama
Barang belum diserahkan kepada Pihak Kesatu, segala hal yang terjadi dengan
Barang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal
12
ASURANSI
1.
Pihak
Kedua mengurus dan menanggung semua biaya asuransi yang dikeluarkan untuk
asuransi terhadap Barang selama dalam perjalanan;
2.
Bukti
terhadap asuransi adalah berupa polis asuransi, atausalinannya yang sah, yang
dikeluarkan oleh pihak Perusahaan Asuransi;
3.
Bukti
asuransi tersebut dipegang oleh pihak kedua selama barang belum atau sedang
dikirimkan untuk kemudian diserahkan kepada pihak kesatu pada saat penyerahan
barang;
Pasal
13
JAMINAN
TERHADAP BARANG
1.
Pihak
Kedua menjamin bahwa barang yang dikirimkan kepada Pihak Kesatu bebas dari
kerusakan serta cacat dalam hal awal pembuatannya;
2.
Dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengiriman barang, Pihak Kedua akan mengganti
barang yang ditemukan rusak ataupun cacat dari awal pembuatannya dengan bebas
biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman;
3.
Ketentuan
ini tidak berlaku bagi kerusakan ataupun cacat yang ditimbulkan oleh Pihak
Kesatu baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja setelah barang diserahkan
kepada Pihak Kesatu;
4.
Pihak
Kedua TIDAK MENJAMIN hal-hal lain selain yang telah disebutkan pada ayat (1),
(2) dan (3) pasal ini; Pasal 14 FORCE MAJEURE
Keterlambatan
dalam memenuhi kewajiban yang tercantum pada Perjanjian ini karena adanya
tindakan atau kejadian di luar kemampuan para pihak seperti huru-hara,
kebakaran, peledakan, sabotase, banjir, gempa bumi, badai, dan karena lain-lain
hal sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, tidak boleh dianggapsebagai
suatu kesalahan dari pihak yang mengalami hal-hal tersebut;
Pasal
15
WANPRESTASI
Apabila
Pihak Kesatu tidak membayar atas Barang yang telah diserahkan, atau lewat dari
waktu yang telah diperjanjikan maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan
Perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala
biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pihak Kedua;
Pasal
16
PEMUTUSAN
PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA
1.
Hubungan
hukum berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan satu atau
kombinasi dari beberapaalasan di bawah ini :
a.
Pihak
Kesatu dan atau Pihak Kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap;
b.
Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua secara tertulis sepakat untuk memutuskan ikatan /
membubarkan Perjanjian ini;
c.
Masa
ikat Perjanjian ini sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Para Pihak;
2.
Pihak
yang secara sepihak memutuskan ikatan Perjanjian ini tanpa didasarkan kepada
satu atau beberapa alasan sah tersebut dalam pasal 14 ayat (1) di atas, wajib
membayar denda kepada pihak lainnya di dalam perjanjian ini sebesar 5 (lima)
kali lipat dari total jumlah harga barang pesanan yaitu
sebesar 5 x Rp. 102.500.000 = Rp.
512.500.000,-(lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
3.
Dalam
hal Perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka dalam jangka waktu 1
(satu) bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas segera
menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada di antara mereka.
Pasal
17
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Apabila
terjadi perselisihan di antara Para Pihak berkaitan dengan Perjanjian ini
maupun yang berkaitan denganpelaksanaannya, pertama-tama Para Pihak wajib
berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan
2.
apabila
upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan di
antara Para Pihak, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan
menunjuk domisili hukum pada Pengadilan Negeri Depok sebagai Pengadilan yang
berwenang
Pasal
19
PEMISAHAN
KLAUSULA
Apabila
salah satu atau sebagaian klausula dalam perjanjian ini adalah tidak sah dan
atau tidak mampu dilaksanakan untuk alasanalasan tertentu, maka para pihak
sepakat bahwa klausula-klausula yang tidak sah dan atau tidak mampu
dilaksanakan itu adalah terpisah dari klausula lainnya yang sah, sehingga
perjanjian ini tetapdapat dilaksanakan seolaholah klausula yang tidak sah itu
bukan merupakan bagian dari perjanjian ini;
Pasal
20
DASAR
HUKUM
Para
Pihak mengerti dan sepakat bahwa mengenai hal-hal sepanjang yang bersifat umum,
belum diatur dan tidak bertentangan dengan isi perjanjian ini, maka akan
digunakan ketentuan-ketentuan mengenai jual-beli ke dalam perjanjian ini
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang yang berlaku sebagai Hukum positif
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam
Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para
Pihak.
0 Response to "Pasal Yang Mengatur Tentang Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar