1.
Hubungan
hukum berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan satu atau
kombinasi dari beberapaalasan di bawah ini :
a.
Pihak
Kesatu dan atau Pihak Kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap;
b.
Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua secara tertulis sepakat untuk memutuskan ikatan /
membubarkan Perjanjian ini;
c.
Masa
ikat Perjanjian ini sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Para Pihak;
2.
Pihak
yang secara sepihak memutuskan ikatan Perjanjian ini tanpa didasarkan kepada
satu atau beberapa alasan sah tersebut dalam pasal 14 ayat (1) di atas, wajib
membayar denda kepada pihak lainnya di dalam perjanjian ini sebesar 5 (lima)
kali lipat dari total jumlah harga barang pesanan yaitu
sebesar 5 x Rp. 102.500.000 = Rp.
512.500.000,-(lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
3.
Dalam
hal Perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka dalam jangka waktu 1
(satu) bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas segera
menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada di antara mereka.
0 Response to "PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA "
Posting Komentar