1.
Pihak
Kedua menjamin bahwa barang yang dikirimkan kepada Pihak Kesatu bebas dari
kerusakan serta cacat dalam hal awal pembuatannya;
2.
Dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengiriman barang, Pihak Kedua akan mengganti
barang yang ditemukan rusak ataupun cacat dari awal pembuatannya dengan bebas
biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman;
3.
Ketentuan
ini tidak berlaku bagi kerusakan ataupun cacat yang ditimbulkan oleh Pihak
Kesatu baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja setelah barang diserahkan
kepada Pihak Kesatu;
4.
Pihak
Kedua TIDAK MENJAMIN hal-hal lain selain yang telah disebutkan pada ayat (1),
(2) dan (3) pasal ini; Pasal 14 FORCE MAJEURE
Keterlambatan
dalam memenuhi kewajiban yang tercantum pada Perjanjian ini karena adanya
tindakan atau kejadian di luar kemampuan para pihak seperti huru-hara,
kebakaran, peledakan, sabotase, banjir, gempa bumi, badai, dan karena lain-lain
hal sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, tidak boleh dianggapsebagai
suatu kesalahan dari pihak yang mengalami hal-hal tersebut;
0 Response to "Arti dan Penjelasan Jaminan Terhadap Barang "
Posting Komentar