Arti dan Penjelasan Jaminan Terhadap Barang

1.   Pihak Kedua menjamin bahwa barang yang dikirimkan kepada Pihak Kesatu bebas dari kerusakan serta cacat dalam hal awal pembuatannya;

2.   Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengiriman barang, Pihak Kedua akan mengganti barang yang ditemukan rusak ataupun cacat dari awal pembuatannya dengan bebas biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman;

3.   Ketentuan ini tidak berlaku bagi kerusakan ataupun cacat yang ditimbulkan oleh Pihak Kesatu baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja setelah barang diserahkan kepada Pihak Kesatu;

4.   Pihak Kedua TIDAK MENJAMIN hal-hal lain selain yang telah disebutkan pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini; Pasal 14 FORCE MAJEURE

Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum pada Perjanjian ini karena adanya tindakan atau kejadian di luar kemampuan para pihak seperti huru-hara, kebakaran, peledakan, sabotase, banjir, gempa bumi, badai, dan karena lain-lain hal sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, tidak boleh dianggapsebagai suatu kesalahan dari pihak yang mengalami hal-hal tersebut;

0 Response to "Arti dan Penjelasan Jaminan Terhadap Barang "

Posting Komentar