Portalpelajaranlengkap
- Dalam pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa jual-beli adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
kebendaan,dan pihak yang satu lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Jadi
pengertian jual-beli menurut KUHPerd adalah suatu perjanjian bertimbal balik
dalam mana pihak yangsatu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas
suatu barang, sedang pihak yang lainnya (pembeli) untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut
(Subekti, 1995: 1)
Didalam
melakukan transaksi jual beli pihak penjual akan maembuat dokumen penjualan
yang akan dijadikan bukti adanya transaksi jual beli. Bukti atau dokumen
transaksi jual beli selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli atau konsumen.
0 Response to "Mengidentifikasi Klausul Perjanjian Jual Beli "
Posting Komentar