Portalpelajaranlengkap
- Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan
dua pihak yaitu penjual dan pembeli.
Kedua
belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan
kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat.
Sebagaimana
umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas
kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk
menentukan
bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Akan tetapi kebebasan dalam
membuat suatu perjnjian itu akan menjadi berbeda bila dilakukan dalam lingkup
yang lebih luas yang melibatkan para pihak dari negara dengan sistem hukum yang
berbeda.
Masing-masing
negara memiliki ketentuan tersendiri yang bisa jadi berbeda satu dengan
lainnya. Perbedaan tersebut tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan jenis
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang
berbeda tersebut karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara
tertentu ternyata dilarang oleh sisten hukum negara lainnya.
Suatu
jenis perjanjian jual-beli barang dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi
para pihak. Perjanjian tersebut akan meliputisubyek dan obyek perjanjian, hak
dan kewajiban para pihak dalam perjanjian dan upaya hukum yang tersedia bagi
para pihak apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
1. Perjanjian jual
beli barang
Sudikno
Mertokusumo (1996:103) mendefinisikan perjanjiansebagai hubungan hukum antara
dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Suatu
perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum karena didalam perjanjian itu
terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu
perbuatan penawaran (offer aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance,
aanvaarding).
Dalam
pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa jual-beli adalah suatu persetujuan dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan,dan
pihak yang satu lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Jadi
pengertian jual-beli menurut KUHPerd adalah suatu perjanjian bertimbal balik
dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas
suatu barang, sedang pihak yang lainnya (pembeli) untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut
(Subekti, 1995: 1)
Perjanjian
jual-beli dalam KUHPerd menentukan bahwa obyek perjanjian harus tertentu, atau
setidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya pada saat akan diserahkan hak
milik atas atas barang tersebut kepada pembeli.
Sementara
itu, KUHPerd mengenal tiga macam barang yaitu barang bergerak, barang tidak
bergerak (barang tetap), dan barang tidak berwujud seperti piutang, penagihan,
atau claim.
Surat
perjanjian jual beli merupakan Akta Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai
akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk
dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam
KHUPerdata ketentuan mengenai akta diaturdalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan
pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan
atau terjadinya akta tersebut.
Apabila
akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan
atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru
Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan
atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapanpejabat pegawai umum,
tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja.
Contoh
dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses
perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di
bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat
perjanjian jual beli dsb.
Salah
satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik
merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli
warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat
dalam akta tersebut.
Akta
Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut
dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya
Dalam
Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap
surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Dengan
tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli)
tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan
hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Bila
suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai
alat bukti di pengadilan maka permeteraiandapat dilakukan belakangan.
0 Response to "Perjanjian Jual Beli "
Posting Komentar