Sepuluh Macam Cara Berakhirnya Perikatan

Portalpelajaranlengkap - Hapusnya perikatan Dalam KUH Perdata pasal 1381 menyebutkan ada sepuluh macam cara berakhirnya perikatan cara cara yang dimaksud adalah sebagai berikut;

1 Pembayaran

Menurut hukum perikatan pembayaran adalah setiap tindakan pemenuhan prestasi,jadi bukan hanya berupa penyerahan / pembayaran sejumlah uang saja,tetapi juga penyerahan barang oleh penjual,

pada prinsipnya debiturlah yang melakukan pembayaran kepada kreditur, biasanya pembayaran itu dilakukan ditempat tinggal (rumah) kreditur atau langsung ditempat dimana pembelian menurut perjanjian, dengan dilakukan pembayarantersebut maka pada saat itu pula berakhirlah perikatan.

2 Penawaran pembayaran tunai dan diikuti dengan penitipan

adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan oleh debitur apabila kreditur menolak pembayaran .

3 Kadaluwarsa Dalam Pembayaran

Yang dimaksud kadaluwarsa atau lewat waktu / pembayaran menurut pasal 1946 KUH Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengenal dua bentuk daluwarsa (lewat waktu), yaitu :

a. Daluwarsa acquisitif, yaitu daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang.
b. Daluwarsa extinctif, yaitu daluwarsa yang dapat membebaskan / melepaskan seseorang dari suatu perikatan.

Dari kedua pembagian di atas, maka yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang dibicarakan ini adalah daluwarsa bentuk yang kedua, yaitu daluwarsa extinctif.

Timbul pertanyaan berapa lamakah bartas waktu untuk dapat dikatakan terjadinya daluwarsa ? Untuk hal ini kita berpedoman pada pasal 1967 yang menegaskan, segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.Jadi dengan lewatnya waktu tersebut maka berakhirlah suatu perikatan.

4. Pembatalan.

Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri (misalnya, anak yang masih dibawah umur, orang yang berada dibawah pengampuan) atau perikatan itu dibuat karena paksaan, kekhilafan atau penipuan,

maka orangtua atau wali dan pengampu (bagi mereka yang dianggap tidak cakap) atau yang bersangkutan sendiri (bagi perikatan yang dibuat karena terpaksa, kekhilafan ataupenipuan) dapat mengajukan pembatalan perikatan tersebut kepada pengadilan.

Dengan disahkannya pembatalan tersebut oleh hakim, berarti berakhirlah perikatan termaksud. Demikian bunyi pasal 1446 dan 1449 KUH Perdata.

5. Persetujuan Pembebasan Utang.

Pembebasan utang adalah perbuatan hukum, dimana kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.

Pembebasan ini harus disetujui atau diterima oleh debitur, barulah dapat dikatakan bahwa perikatan utang piutang telah hapus karenapembebasan, sebab ada juga kemungkinan seorang debitur tidak mau dibebaskan dari piutangnya.

6. Berlakunya Syarat Batal

Berakhirnya perikatan karena berlakunya syarat batal ini erat sekali hubungannya dengan perikatan bersyarat. Di muka telah disebutkan bahwa suatu perikatan adalah persyaratan jika ia digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

Di dalam pasal 1253 KUH Perdata, perikatan itu ada yang berupa perikatan bersyarat yang menghapuskan atau disebut juga perikatan dengan suatu syarat batal, yaitu suatu perikatan yangsudah dilahirkan justru akan berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi.

Jadi dengan terpenuhinya syarat batal tersebut maka berakhirlah perikatannya. Sebagai contoh : Adhin menyewakan sebuah rumahnya kepada Dhea, dengan ketentuan bahwa persewaan itu akan berakhir jika anak Adhin yang sedang bertugas di luar negeri kembali ke tanah air.

Jadi dengan kembalinya anak Adhin ke tanah air berarti pada saat itu berakhirlah perikatan antara Adhin dan Dhea yang ditimbulkan dari perjanjian sewa menyewa.

7. Pembaharuan Utang

Pembaharuan utang atau disebut juga “novasi” adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya hapusnya suatu perikatan lama akan tetapi pada saat itu juga menimbulkan suatu perikatan yang baru.
Misalnya, seorang penjual barang

membebaskan pembeli dari pembayaran harga barang itu, akan tetapi pembeli itu disuruh menandatangani suatu perjanjian pinjam uang yang nilai/jumlahnya sama denganb harga barang itu.

Jadi dengan dibebaskannya pembeli dari pembayaran harga barang tersebut, berarti berakhirlah perikatan yang lama, dan dengan ditandatanganinya perjanjian pinjam uang, berarti menimbulkanperikatan baru.

Pembaharuan utang atau novasi ini ada dua macam, yaitu :

a.   Novasi obyektif, di mana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain. Misalnya, kewajiban untuk membayar sejumlah uang diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan seseuatu barang tertentu.
b.   Novasi subyektif, subyek perikatan yang diganti,misalnya, : - penggantian debitur. -penggantian kreditur.

8. Pencampuran Utang.

Percampuran utang dapat terjadi, karena kedudukan kreditur dan debitur bersatu dalam diri satu orang. Misalnya Oky (kreditur) nikah dengan Tuti (debitur),

dengan nikahnya mereka ini berarti harta mereka bersatu menjadi harta perkawinan (bersama). Bisa juga debitur dalam surat wasiat ditunjuk sebagai satu-satunya ahli waris kreditur.

9. Musnahnya Barang yang Terutang.

Apabila barang yang menjadi obyek perikatan itu musnah atau hilang di luar kesalahan atau kelalaian debitur sebelum menyerahkan. Dengan hilang atau musnahnya barang tersebut, berarti debitur terbebas dari kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut, atau dengan kata lain hapus/berakhirlah perikatan tersebut.

10. Perjumpaan Utang

perjumpaan utang atau “konpensasi” merupakan salah satu cara berakhirnya perikatan, karena masing-masing pihak saling memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang mereka secara timbal balik.

Misalnya, Adhin mempunyai utang kepada Dhea sebesar Rp. 250.000,00 dan ternyata Dhea mempunyai utang pula kiepada Adhin sebesar Rp. 225.000,00. Lalu mereka saling memperhitungkan atau dikompensasikan, sehingga Adhin masihterutang sebesar Rp 25.000,00 lagi kepada Dhea.

Demikianlah beberapa cara yang menyebabkan berakhir/hapusnya suatu perikatan menurut pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

0 Response to " Sepuluh Macam Cara Berakhirnya Perikatan"

Posting Komentar