Portalpelajaranlengkap
- Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian
/ peristiwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak ,
untuk
memecahkan masalah tersebut harus diperhatikan terlebih dahulu apakah
perjanjian yang mereka adakan itu merupakan perjanjian sepihak atau perjanjian
timbal balik,jika merupakan perjanjian sepihak maka risiko dipikul oleh pihak
yang akan menerima benda ,
tetapi
jika perjanjian yang dibuat perjanjian timbal balik maka risiko tetap dipikul
oleh pemilik barang
Hapusnya
perikatan Dalam KUH Perdata pasal 1381 menyebutkan ada sepuluh macam cara
berakhirnya perikatan cara cara yang dimaksud adalahsebagai berikut;
1
Pembayaran
Menurut
hukum perikatan pembayaran adalah setiap tindakan pemenuhan prestasi,jadi bukan
hanya berupa penyerahan / pembayaran sejumlah uang saja,tetapi juga penyerahan
barang oleh penjual,
pada
prinsipnya debiturlah yang melakukan pembayaran kepada kreditur, biasanya
pembayaran itu dilakukan ditempat tinggal (rumah) kreditur atau langsung
ditempat dimana pembelian menurut perjanjian, dengan dilakukan
pembayarantersebut maka pada saat itu pula berakhirlah perikatan.
2
Penawaran pembayaran tunai dan diikuti dengan penitipan
adalah
suatu cara pembayaran yang harus dilakukan oleh debitur apabila kreditur
menolak pembayaran .
3
Kadaluwarsa Dalam Pembayaran
Yang
dimaksud kadaluwarsa atau lewat waktu / pembayaran menurut pasal 1946 KUH
Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari
suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang.
Dari
rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengenal dua bentuk
daluwarsa (lewat waktu), yaitu :
a.
Daluwarsa acquisitif, yaitu daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu
barang.
b.
Daluwarsa extinctif, yaitu daluwarsa yang dapat membebaskan / melepaskan
seseorang dari suatu perikatan.
Dari
kedua pembagian di atas, maka yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang
dibicarakan ini adalah daluwarsa bentuk yang kedua, yaitu daluwarsa extinctif.
Timbul
pertanyaan berapa lamakah bartas waktu untuk dapat dikatakan terjadinya
daluwarsa ? Untuk hal ini kita berpedoman pada pasal 1967 yang menegaskan,
segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat
perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh
tahun.Jadi dengan lewatnya waktu tersebut maka berakhirlah suatu perikatan.
4.
Pembatalan.
Semua
perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap
untuk bertindak sendiri (misalnya, anak yang masih dibawah umur, orang yang
berada dibawah pengampuan) atau perikatan itu dibuat karena paksaan, kekhilafan
atau penipuan,
maka
orangtua atau wali dan pengampu (bagi mereka yang dianggap tidak cakap) atau
yang bersangkutan sendiri (bagi perikatan yang dibuat karena terpaksa,
kekhilafan ataupenipuan) dapat mengajukan pembatalan perikatan tersebut kepada
pengadilan.
Dengan
disahkannya pembatalan tersebut oleh hakim, berarti berakhirlah perikatan termaksud.
Demikian bunyi pasal 1446 dan 1449 KUH Perdata.
5.
Persetujuan Pembebasan Utang.
Pembebasan
utang adalah perbuatan hukum, dimana kreditur melepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur.
Pembebasan
ini harus disetujui atau diterima oleh debitur, barulah dapat dikatakan bahwa
perikatan utang piutang telah hapus karenapembebasan, sebab ada juga
kemungkinan seorang debitur tidak mau dibebaskan dari piutangnya.
6.
Berlakunya Syarat Batal
Berakhirnya
perikatan karena berlakunya syarat batal ini erat sekali hubungannya dengan
perikatan bersyarat. Di muka telah disebutkan bahwa suatu perikatan adalah
persyaratan jika ia digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang yang
belum tentu terjadi.
Di
dalam pasal 1253 KUH Perdata, perikatan itu ada yang berupa perikatan bersyarat
yang menghapuskan atau disebut juga perikatan dengan suatu syarat batal, yaitu
suatu perikatan yangsudah dilahirkan justru akan berakhir atau dibatalkan
apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi.
Jadi
dengan terpenuhinya syarat batal tersebut maka berakhirlah perikatannya.
Sebagai contoh : Adhin menyewakan sebuah rumahnya kepada Dhea, dengan ketentuan
bahwa persewaan itu akan berakhir jika anak Adhin yang sedang bertugas di luar
negeri kembali ke tanah air.
Jadi
dengan kembalinya anak Adhin ke tanah air berarti pada saat itu berakhirlah
perikatan antara Adhin dan Dhea yang ditimbulkan dari perjanjian sewa menyewa.
7.
Pembaharuan Utang
Pembaharuan
utang atau disebut juga “novasi” adalah suatu perjanjian yang menyebabkan
hapusnya hapusnya suatu perikatan lama akan tetapi pada saat itu juga
menimbulkan suatu perikatan yang baru.
Misalnya,
seorang penjual barang
membebaskan
pembeli dari pembayaran harga barang itu, akan tetapi pembeli itu disuruh
menandatangani suatu perjanjian pinjam uang yang nilai/jumlahnya sama denganb
harga barang itu.
Jadi
dengan dibebaskannya pembeli dari pembayaran harga barang tersebut, berarti
berakhirlah perikatan yang lama, dan dengan ditandatanganinya perjanjian pinjam
uang, berarti menimbulkanperikatan baru.
Pembaharuan
utang atau novasi ini ada dua macam, yaitu :
a.
Novasi
obyektif, di mana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
Misalnya, kewajiban untuk membayar sejumlah uang diganti dengan kewajiban untuk
menyerahkan seseuatu barang tertentu.
b.
Novasi
subyektif, subyek perikatan yang diganti,misalnya, : - penggantian debitur.
-penggantian kreditur.
8.
Pencampuran Utang.
Percampuran
utang dapat terjadi, karena kedudukan kreditur dan debitur bersatu dalam diri
satu orang. Misalnya Oky (kreditur) nikah dengan Tuti (debitur),
dengan
nikahnya mereka ini berarti harta mereka bersatu menjadi harta perkawinan
(bersama). Bisa juga debitur dalam surat wasiat ditunjuk sebagai satu-satunya
ahli waris kreditur.
9.
Musnahnya Barang yang Terutang.
Apabila
barang yang menjadi obyek perikatan itu musnah atau hilang di luar kesalahan
atau kelalaian debitur sebelum menyerahkan. Dengan hilang atau musnahnya barang
tersebut, berarti debitur terbebas dari kewajiban untuk menyerahkan barang
tersebut, atau dengan kata lain hapus/berakhirlah perikatan tersebut.
10.
Perjumpaan Utang
perjumpaan
utang atau “konpensasi” merupakan salah satu cara berakhirnya perikatan, karena
masing-masing pihak saling memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang
mereka secara timbal balik.
Misalnya,
Adhin mempunyai utang kepada Dhea sebesar Rp. 250.000,00 dan ternyata Dhea
mempunyai utang pula kiepada Adhin sebesar Rp. 225.000,00. Lalu mereka saling
memperhitungkan atau dikompensasikan, sehingga Adhin masihterutang sebesar Rp
25.000,00 lagi kepada Dhea.
Demikianlah
beberapa cara yang menyebabkan berakhir/hapusnya suatu perikatan menurut pasal
1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
0 Response to "Risiko Dalam Perikatan Penjualan"
Posting Komentar