Portalpelajaranlengkap
- Diatas telah disebutkan bahwa dengan terjadinya perikatan berarti para pihak
telah terikat oleh suatu hubungan yang berupa hubungan hukum akibatnya salah
satu pihak berkewajiban melaksanakan prestasi yang telah disepakati,apabilaprestasi
tersebut tidak dipatuhi maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji,
cidra janji, lalai, atau wanprestasi.
Ingkar
janji (wan prestasi) dan penetapan lalai (somasi) Seseorang dikatakan ingkar
janji (wanprestasi) apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan
karena suatu keadaan memaksa, ada tiga bentuk ingkar janji yaitu;
a.
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b.
Terlambat memenuhi prestasi
c.
Memenuhi prestasi secara tidak baik
Sebagai
akibat wanprestasi atau ingkar janji tersebut kreditur dapat menuntut debitur
dalam bentuk tuntutan pemenuhan perikatan
-
pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
-
ganti rugi
-
pembatalan perjanjian timbal balik
-
pembatalan dengan ganti rugi
0 Response to "Sangsi Hukum Dalam Perjanjian "
Posting Komentar