Sangsi Hukum Dalam Perjanjian

Portalpelajaranlengkap - Diatas telah disebutkan bahwa dengan terjadinya perikatan berarti para pihak telah terikat oleh suatu hubungan yang berupa hubungan hukum akibatnya salah satu pihak berkewajiban melaksanakan prestasi yang telah disepakati,apabilaprestasi tersebut tidak dipatuhi maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji, cidra janji, lalai, atau wanprestasi.

Ingkar janji (wan prestasi) dan penetapan lalai (somasi) Seseorang dikatakan ingkar janji (wanprestasi) apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena suatu keadaan memaksa, ada tiga bentuk ingkar janji yaitu;

a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik

Sebagai akibat wanprestasi atau ingkar janji tersebut kreditur dapat menuntut debitur dalam bentuk tuntutan pemenuhan perikatan

- pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
- ganti rugi
- pembatalan perjanjian timbal balik
- pembatalan dengan ganti rugi

0 Response to "Sangsi Hukum Dalam Perjanjian "

Posting Komentar