a. Adanya hubungan
hukum
Hubungan
huikum yaitu hubungan yang diatur dan dijamin oleh hukum, dengan adanya
hubungan hukum ini menimbulkan melekatnya hak pada satu pihak dan kewajiban
pada pihak lainnya, apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar
hubungan tadi, lalu hukum memaksakan agar hubungan tersebut dipenuhi atau
dipulihkan kembali
b.
Terjadi dalam lapangan harta benda ( kekayaan )
Untuk
menilai dan menentukan suatu hubungan hukum itu merupakan suatu perikatan atau
bukan, maka hukum mempunyai ukuran ukuran (kriteria) tertentuukuran tersebut
adalah bahwahubungan hukum itu harus terjadi dalam lapangan harta benda artinya
hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang.
namun
apabila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu
diberi akibat hukum maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum hubunan tadi.
c.
Adanya dua pihak,yaitu kreditur dan debitur
Didalam
setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu pihak yang yang berkewajiban
disebut “debitur“ dan pihak yang berhak disebut “kreditur“ mereka inipula
disebut sebagai subyek perikatan, seorangdebitur harus selamanya diketahui
sebab seseorang tidak dapat menagih dari seorang yang tidak dikenalnya lain dengan
kreditur ,kreditur dapat diganti secara sepihak tanpa bantuan atau sepengatahuan
debitur.
Misalnya:cessie,
cessie artinya memindahkan piutang kepada seseorang yang telah membeli piutang
itu misalnya Yunita membeli mobil dari Agus kebetulan mobil tersebut
diasuransikan, dengan terjadinya peralihan hak mobil itu kepada Yunita maka
sekaligus pada saat yang sama yunitamengambil alih juga hak asuransi mobil
Agus.
jadi
disini Yunita menggantikan kedudukan Agus sebagai kreditur Pada debitur ada dua
unsur yaitu schuld dan hoftung, schuld yaitu kewajiban debitur untuk membayar
utang kepada kreditur sedangkan haftung adalah setiap harta benda debitur
dipertanggung jawabkan bagi pelunasan utang debitur ,contoh Anne punyai hutang
Rp 100.000 kepada Rosa karena Anne tidak bisa bayar utang maka harta benda Anne
dapatdilelang.
d. Adanya prestasi
Pasal
1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap tiap perikatan adalah untuk memberikan
sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu artinya;
1). memberikan sesuatu maka prestasinya
berupa menyerahkan barang misal penjual berkewajiban menyerahkan barang yang
telah dibeli pelanggan dengan jaminan yang dapat dipertanggung jawabkan
2). berbuat sesuatu contohnya perusahaan A
berjanji kepada ketua kampung untuk tidak jadi mendirikan pabrik disekitar itu.
Menurut pasal pasal 1338 KUH Perdata semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka
yang membuatnya ,
Hal
ini berarti semua perjanjia yang dibuatn menurut hukum atau secara sah adalah
mengikat bagi mereka yang mengadakannya, perjanjian adalah suatu perbuatan
hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling saling
mengikatkandirinya terhadap satu orang atau lebih.,
Biasanya
bentuk perjanjian itu bebas dalam arti boleh diadakan dengan lisan atau
tulisan, namun untuk keperluan pembuktian orang lebih suka membuat /mengadakan
perjanjian secara tertulis,bahkan ada keharusan dibuat dengan akte otentik
yaitu perjanjian yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. (misalnya Notaris)
0 Response to "Syarat-Syarat Untuk Perikatan Antara Dua Orang Atau Lebih Yang Bersifat Harta Kekayaan"
Posting Komentar