Syarat-Syarat Untuk Perikatan Antara Dua Orang Atau Lebih Yang Bersifat Harta Kekayaan

a. Adanya hubungan hukum

Hubungan huikum yaitu hubungan yang diatur dan dijamin oleh hukum, dengan adanya hubungan hukum ini menimbulkan melekatnya hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya, apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan agar hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan kembali

b. Terjadi dalam lapangan harta benda ( kekayaan )

Untuk menilai dan menentukan suatu hubungan hukum itu merupakan suatu perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran ukuran (kriteria) tertentuukuran tersebut adalah bahwahubungan hukum itu harus terjadi dalam lapangan harta benda artinya hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang.

namun apabila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum hubunan tadi.

c. Adanya dua pihak,yaitu kreditur dan debitur

Didalam setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu pihak yang yang berkewajiban disebut “debitur“ dan pihak yang berhak disebut “kreditur“ mereka inipula disebut sebagai subyek perikatan, seorangdebitur harus selamanya diketahui sebab seseorang tidak dapat menagih dari seorang yang tidak dikenalnya lain dengan kreditur ,kreditur dapat diganti secara sepihak tanpa bantuan atau sepengatahuan debitur.

Misalnya:cessie, cessie artinya memindahkan piutang kepada seseorang yang telah membeli piutang itu misalnya Yunita membeli mobil dari Agus kebetulan mobil tersebut diasuransikan, dengan terjadinya peralihan hak mobil itu kepada Yunita maka sekaligus pada saat yang sama yunitamengambil alih juga hak asuransi mobil Agus.

jadi disini Yunita menggantikan kedudukan Agus sebagai kreditur Pada debitur ada dua unsur yaitu schuld dan hoftung, schuld yaitu kewajiban debitur untuk membayar utang kepada kreditur sedangkan haftung adalah setiap harta benda debitur dipertanggung jawabkan bagi pelunasan utang debitur ,contoh Anne punyai hutang Rp 100.000 kepada Rosa karena Anne tidak bisa bayar utang maka harta benda Anne dapatdilelang.

d. Adanya prestasi

Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu artinya;

1). memberikan sesuatu maka prestasinya berupa menyerahkan barang misal penjual berkewajiban menyerahkan barang yang telah dibeli pelanggan dengan jaminan yang dapat dipertanggung jawabkan

2). berbuat sesuatu contohnya perusahaan A berjanji kepada ketua kampung untuk tidak jadi mendirikan pabrik disekitar itu.

 Menurut pasal pasal 1338 KUH Perdata semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya ,

Hal ini berarti semua perjanjia yang dibuatn menurut hukum atau secara sah adalah mengikat bagi mereka yang mengadakannya, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling saling mengikatkandirinya terhadap satu orang atau lebih.,

Biasanya bentuk perjanjian itu bebas dalam arti boleh diadakan dengan lisan atau tulisan, namun untuk keperluan pembuktian orang lebih suka membuat /mengadakan perjanjian secara tertulis,bahkan ada keharusan dibuat dengan akte otentik yaitu perjanjian yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. (misalnya Notaris)

0 Response to "Syarat-Syarat Untuk Perikatan Antara Dua Orang Atau Lebih Yang Bersifat Harta Kekayaan"

Posting Komentar