Sumber Hukum Dagang

a. Yang berasal dari perjanjian, semua perjanjian yang diadakan dua pihak seperti :

-perjanjian asuransi
-perjanjian ekspeditur
-perjanjian pembayaran utang
-perjanjian lainnya (wesel,cek,obligasi,perantara dalam perdagangan)

b. Yang berasal dari undang undang yaitu:

-KUHD dan KUH Perdata
-Peraturan peraturan khusus diluar KUHD

Hukum perikatan (perjanjian)

Dalam buku III KUH Perdata tertulis azas kebebasan berkontrak artinya setiap orang bebas membuat / mengadakan perjanjian apapun asalkan tidak bertentangan dengan undang undang, kesusilaan, dan ketertiban umum,

Jadi hukum perjanjian pasal pasal dari hukum perjanjian yang terdapat didalam buku III kuh Perdata hanya merupakan hukum pelengkap artinya pasal pasal itu boleh dikesampingkan apabila dikehendaki oleh para pihak yang membuat suatu perjanjian dan bahkan mereka boleh membuat ketentuan ketentuan tersendiri oleh karena itu pula buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka,

Hal ini disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, selain itu dalam buku III KUH Perdata dikenal juga azas konsesualitas artinya perjanjian itu dianggap telah mengikat sejak tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakannya ,azas ini disimpulkandari bunyi pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian .

Dalam ilmu hukum pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak ( kreditur ) dan pihak lain berkewajiban (debutur) atas suatu prestasi, untuk adanya suatu perikatan harus memenuhi beberapa beberapa syarat yaitu sebagai berikut :


a. Adanya hubungan hukum

Hubungan huikum yaitu hubungan yang diatur dan dijamin oleh hukum, dengan adanya hubungan hukum ini menimbulkan melekatnya hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya, apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan agar hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan kembali

b. Terjadi dalam lapangan harta benda ( kekayaan )

Untuk menilai dan menentukan suatu hubungan hukum itu merupakan suatu perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran ukuran (kriteria) tertentuukuran tersebut adalah bahwahubungan hukum itu harus terjadi dalam lapangan harta benda artinya hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang.

namun apabila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum hubunan tadi.

c. Adanya dua pihak,yaitu kreditur dan debitur

Didalam setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu pihak yang yang berkewajiban disebut “debitur“ dan pihak yang berhak disebut “kreditur“ mereka inipula disebut sebagai subyek perikatan, seorangdebitur harus selamanya diketahui sebab seseorang tidak dapat menagih dari seorang yang tidak dikenalnya lain dengan kreditur ,kreditur dapat diganti secara sepihak tanpa bantuan atau sepengatahuan debitur.


0 Response to "Sumber Hukum Dagang "

Posting Komentar