a.
Yang berasal dari perjanjian, semua perjanjian yang diadakan dua pihak seperti
:
-perjanjian
asuransi
-perjanjian
ekspeditur
-perjanjian
pembayaran utang
-perjanjian
lainnya (wesel,cek,obligasi,perantara dalam perdagangan)
b.
Yang berasal dari undang undang yaitu:
-KUHD
dan KUH Perdata
-Peraturan
peraturan khusus diluar KUHD
Hukum
perikatan (perjanjian)
Dalam
buku III KUH Perdata tertulis azas kebebasan berkontrak artinya setiap orang
bebas membuat / mengadakan perjanjian apapun asalkan tidak bertentangan dengan
undang undang, kesusilaan, dan ketertiban umum,
Jadi
hukum perjanjian pasal pasal dari hukum perjanjian yang terdapat didalam buku
III kuh Perdata hanya merupakan hukum pelengkap artinya pasal pasal itu boleh
dikesampingkan apabila dikehendaki oleh para pihak yang membuat suatu
perjanjian dan bahkan mereka boleh membuat ketentuan ketentuan tersendiri oleh
karena itu pula buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka,
Hal
ini disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, selain itu dalam buku III
KUH Perdata dikenal juga azas konsesualitas artinya perjanjian itu dianggap
telah mengikat sejak tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang
mengadakannya ,azas ini disimpulkandari bunyi pasal 1320 KUH Perdata tentang
syarat sahnya suatu perjanjian .
Dalam
ilmu hukum pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak ( kreditur
) dan pihak lain berkewajiban (debutur) atas suatu prestasi, untuk adanya suatu
perikatan harus memenuhi beberapa beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
a. Adanya hubungan
hukum
Hubungan
huikum yaitu hubungan yang diatur dan dijamin oleh hukum, dengan adanya
hubungan hukum ini menimbulkan melekatnya hak pada satu pihak dan kewajiban
pada pihak lainnya, apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar
hubungan tadi, lalu hukum memaksakan agar hubungan tersebut dipenuhi atau
dipulihkan kembali
b.
Terjadi dalam lapangan harta benda ( kekayaan )
Untuk
menilai dan menentukan suatu hubungan hukum itu merupakan suatu perikatan atau
bukan, maka hukum mempunyai ukuran ukuran (kriteria) tertentuukuran tersebut
adalah bahwahubungan hukum itu harus terjadi dalam lapangan harta benda artinya
hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang.
namun
apabila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu
diberi akibat hukum maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum hubunan tadi.
c.
Adanya dua pihak,yaitu kreditur dan debitur
Didalam
setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu pihak yang yang berkewajiban
disebut “debitur“ dan pihak yang berhak disebut “kreditur“ mereka inipula
disebut sebagai subyek perikatan, seorangdebitur harus selamanya diketahui
sebab seseorang tidak dapat menagih dari seorang yang tidak dikenalnya lain dengan
kreditur ,kreditur dapat diganti secara sepihak tanpa bantuan atau sepengatahuan
debitur.
0 Response to "Sumber Hukum Dagang "
Posting Komentar