Portalpelajaranlengkap
- Hukum perdata dapat dibedakan atas hukum perdata dalam arti luas dan hukum
perdata dalam arti sempit, adapun hukum perdata dalam arti luas adalah hukum
perdata yang didalamnya juga tercakup hukum dagang, jadi dalam hal ini hukum
dagang merupakan bagian dari hukum perdata.
sedangkan
hukum perdata dalam arti sempit, yaitu hanya mencakup hukum perdata saja,jadi
hukum dagang tidak termasuk didalamnya.hukum dagang dalam hukum perdata
terletak dalam buku III KUH Perdata .
Hukum
dagang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain atau antara
seorang dengan badan hukum dalam hal perniagaan ,hukum dagang diatur dalam
Kitab kitab Undang Undang hukum dagang (KUHD).
0 Response to "Hukum Dagang "
Posting Komentar