Hukum Dagang

Portalpelajaranlengkap - Hukum perdata dapat dibedakan atas hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit, adapun hukum perdata dalam arti luas adalah hukum perdata yang didalamnya juga tercakup hukum dagang, jadi dalam hal ini hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.

sedangkan hukum perdata dalam arti sempit, yaitu hanya mencakup hukum perdata saja,jadi hukum dagang tidak termasuk didalamnya.hukum dagang dalam hukum perdata terletak dalam buku III KUH Perdata .

Hukum dagang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain atau antara seorang dengan badan hukum dalam hal perniagaan ,hukum dagang diatur dalam Kitab kitab Undang Undang hukum dagang (KUHD).

0 Response to "Hukum Dagang "

Posting Komentar