Portalpelajaranlengkap
- Hukum umum atau disebut hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan unum seperti
hukum tata negara hukum pidana, hukum fiskal, hukum administrasi negara dan
lain lain.
Hukum
perdata (privat) atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang dengan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lain atau
pihak kedua tentang suatu obyek bersifat keperdataan, dengan menitik beratkan
pada kepentingan perorangan, misalnya hukum perdata yaitu hukum jualbeli,
perkawinan, sewa menyewa, warisan, perjanjian kerja dan sebagainya.
Didalam
berbisnis dibutuhkan suatu etika, Ada dua hal yang perlu kita mengerti
sebelumnya, pertama kata Etika dan kedua Bisnis , Etika merupakan seperangkat
kesepakatan umum untuk mengatur hubungan antar orang per orang atau orang per
orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat yalai.
Pengaturan
tingkah laku ini perlu agar terjadi hubungan yang tidak saling merugikan di
antara orang perorang, atau antara orang per orang dengan masyarakat, atau
antara kelompok kelompok dalam masyarakat.
Etika
yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, maka lahirlah kebijakan yang
berupa: undang-undang, hukum, peraturan, dsb.
Namun
selain yang tertulis, terdapat juga yang bersifat tak tertulis. bentuk tak
tertulis tersebut berupa kesepakatan umum dalam masyarakat atau kelompok
masyarakat. Kesepakatan ini kemudian lebih dikenal dengan etiket, sopan santun,
dsb.
Semua
bentuk masyarakat atau kelompok masyarakat memillikiperangkat aturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis.
Perangkat
aturan tersebut bertujuan menjamin berlangsungnya hubungan antar anggotanya
terjalin baik. hal yang sama juga terjadi dalam dunia bisnis di dunia bisnis
terdapat pula seperangkat aturan yang mengatur relasi antar pelaku bisnis
Perangkat aturan ini dibutuhkan agar relasi bisnis yang terjalin berlangsung
dengan “fair”.
perangkat
aturan itu berupa Undangundang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dll.
Perangkatpeangkat tersebut mengatur secara internal dunia bisnis bagaimana
melakukan bisnis,berhubungan dengan sesama pelaku bisnis
0 Response to "Pembagian Hukum umum dan Hukum Perdata "
Posting Komentar