Pembagian Hukum umum dan Hukum Perdata

Portalpelajaranlengkap - Hukum umum atau disebut hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan unum seperti hukum tata negara hukum pidana, hukum fiskal, hukum administrasi negara dan lain lain.

Hukum perdata (privat) atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lain atau pihak kedua tentang suatu obyek bersifat keperdataan, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan, misalnya hukum perdata yaitu hukum jualbeli, perkawinan, sewa menyewa, warisan, perjanjian kerja dan sebagainya.

Didalam berbisnis dibutuhkan suatu etika, Ada dua hal yang perlu kita mengerti sebelumnya, pertama kata Etika dan kedua Bisnis , Etika merupakan seperangkat kesepakatan umum untuk mengatur hubungan antar orang per orang atau orang per orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat yalai.

Pengaturan tingkah laku ini perlu agar terjadi hubungan yang tidak saling merugikan di antara orang perorang, atau antara orang per orang dengan masyarakat, atau antara kelompok kelompok dalam masyarakat.

Etika yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, maka lahirlah kebijakan yang berupa: undang-undang, hukum, peraturan, dsb.

Namun selain yang tertulis, terdapat juga yang bersifat tak tertulis. bentuk tak tertulis tersebut berupa kesepakatan umum dalam masyarakat atau kelompok masyarakat. Kesepakatan ini kemudian lebih dikenal dengan etiket, sopan santun, dsb.

Semua bentuk masyarakat atau kelompok masyarakat memillikiperangkat aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Perangkat aturan tersebut bertujuan menjamin berlangsungnya hubungan antar anggotanya terjalin baik. hal yang sama juga terjadi dalam dunia bisnis di dunia bisnis terdapat pula seperangkat aturan yang mengatur relasi antar pelaku bisnis Perangkat aturan ini dibutuhkan agar relasi bisnis yang terjalin berlangsung dengan “fair”.

perangkat aturan itu berupa Undangundang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dll. Perangkatpeangkat tersebut mengatur secara internal dunia bisnis bagaimana melakukan bisnis,berhubungan dengan sesama pelaku bisnis

0 Response to "Pembagian Hukum umum dan Hukum Perdata "

Posting Komentar