Portalpelajaranlengkap
- Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu
berlaku sebagai hukum.
Agar
kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
Harus
ada perbuatan atau tindakan tertentu yangdilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
Harus
ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan.
dalam arti
harus
terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu
mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta
mempunyai kekuatan mengikat.
3)
Yurispudensi
adalah:
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4)
Traktat
Adalah:
perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara ataulebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian
yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.
Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5)
Doktrin Hukum
Adalah:
pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi
dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau
beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya.
Pendapat
para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatuperkara.
0 Response to "Kebiasaan atau Hukum Tak Tertulis "
Posting Komentar