yaitu:
bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan
ditaati.
Adapun yang termasuk
sumber hukum dalam arti formal adalah :
Dari
definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.
Undang-undang
dalam arti materiil,
yaitu:
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat
masyarakat umum.
Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan
Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b.
Undang-undang
dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut
Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat
dari cara pembentukannya.
Di
Indonesia, Undangundang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang
dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan
undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya.
Oleh
karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian
undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan, sedangkan
undang-undang
dalam arti formal disebut dengan undangundang.
0 Response to "Sumber Hukum Dalam Arti Formal"
Posting Komentar