yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum.
Dengan
demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan
juga pebdapat umum yangmerupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
0 Response to "Sumber Hukum Dalam Arti Material"
Posting Komentar