Portalpelajaranlengkap
- Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua)
bagian,yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti
formal.
1. Sumber Hukum dalam
arti material,
yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum.
Dengan
demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan
juga pebdapat umum yangmerupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber
hukum dalam arti Formal,
yaitu:
bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan
ditaati.
Adapun yang termasuk
sumber hukum dalam arti formal adalah :
Dari
definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.
Undang-undang
dalam arti materiil,
yaitu:
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat
masyarakat umum.
Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan
Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b.
Undang-undang
dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut
Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat
dari cara pembentukannya.
Di
Indonesia, Undangundang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang
dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan
undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya.
Oleh
karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian
undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan, sedangkan
undang-undang
dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Kebiasaan atau Hukum
tak tertulis
Kebiasaan
(custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,
tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku
sebagai hukum.
Agar
kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yangdilakukan berulangkali dalam hal
yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang
berkepentingan. dalam arti
harus
terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu
mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta
mempunyai kekuatan mengikat.
3)
Yurispudensi
adalah:
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4)
Traktat
Adalah:
perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara ataulebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian
yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.
Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5)
Doktrin Hukum
Adalah:
pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi
dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau
beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya.
Pendapat
para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatuperkara.
0 Response to "Macam-Macam Sumber Hukum "
Posting Komentar