Portalpelajaranlengkap
- Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan
resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
a.
peraturan mengenai tingkah laku manusia
b.
peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
peraturan itu bersifat memaksa
d.
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dannyata.
Maksudnya
yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.
Selain
itu untuk dapat mengetahui hukum tersebut, kita harus dapat mengenal
ciri-cirinya, yaitu:
a.
Adanya perintah dan / atau larangan
b.
Perintah dan/ atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
c.
Adanya sanksi hukum yang tegas
Jika
demikian apakah tujuan hukum itu? Sebenarnya mengenai tujuan hukum telah
tersirat pada uraian-uraian terdahulu , tetapi untuk memperjelas kembali maka
hukum itu bertujuan adalah untuk mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan
keadilan serta membangun atau memajukan masyarakat.
0 Response to " Arti dan Macam-Macam Hukum Menurut Ahlinya"
Posting Komentar