Klausul-Klausul Perjanjian Jual Beli

Portalpelajaranlengkap - Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat ,seperti yang dikemukakan oleh seorang Ilmuwan muslim yang bernama Ibnu Khaldun (1332 –1406) mengatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan suatu keharusan bagi manusia.

Adapun faktor faktor yang mendorong manusia untuk selalu hidupbermasyarakat adalah sebagai berikut:

a. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b. Hasrat untuk membela atau mempertahankan diri
c. Hasrat untuk mengembangkan keturunan
d. Hasrat untuk berkomunikasi

Seseorang selaku anggota masyarakat dalam berhubungan dengan orang lain tentunya harus tunduk dan terikat pada aturan aturan yang berlaku di masyarakat,

Apabila aturan aturan tersebut benar benar ditaati maka akan terwujud suatu masyarakat yang teratur dan tertib, untuk mencapai ketertiban tersebut maka diperlukan suatu aturan yang betul betul harus dipatuhi dan ditaati dan dirasakan berperan dalam kehidupan pergaulan hidup sehari hari ,

Aturan aturan tersebut diantaranya adalahhukum,yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.

beberapa ahli mendefinisikan hukum sebagai berikut :

a. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H LL.M.

Dalam bukunya “ Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional “ mengemukakan bahwa:

“ Hukum adalah keseluruhan kaedah kaedah serta azas azas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga lembaga dan proses proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan masyarakat “

b JCT. Simorangkir, S.H dalam bukunya “ Pelajaran Hukum Indonesia“ mengemukakan :

“ Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu “

Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itumeliputi beberapa unsur antara lain ;

a. peraturan mengenai tingkah laku manusia
b. peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dannyata.

Maksudnya yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.
Selain itu untuk dapat mengetahui hukum tersebut, kita harus dapat mengenal ciri-cirinya, yaitu:

a. Adanya perintah dan / atau larangan
b. Perintah dan/ atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
c. Adanya sanksi hukum yang tegas

Jika demikian apakah tujuan hukum itu? Sebenarnya mengenai tujuan hukum telah tersirat pada uraian-uraian terdahulu , tetapi untuk memperjelas kembali maka hukum itu bertujuan adalah untuk mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan keadilan serta membangun atau memajukan masyarakat.

0 Response to "Klausul-Klausul Perjanjian Jual Beli "

Posting Komentar