Portalpelajaranlengkap
- Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
,seperti yang dikemukakan oleh seorang Ilmuwan muslim yang bernama Ibnu Khaldun
(1332 –1406) mengatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan suatu keharusan
bagi manusia.
Adapun faktor faktor
yang mendorong manusia untuk selalu hidupbermasyarakat adalah sebagai berikut:
a.
Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b.
Hasrat untuk membela atau mempertahankan diri
c.
Hasrat untuk mengembangkan keturunan
d.
Hasrat untuk berkomunikasi
Seseorang
selaku anggota masyarakat dalam berhubungan dengan orang lain tentunya harus
tunduk dan terikat pada aturan aturan yang berlaku di masyarakat,
Apabila
aturan aturan tersebut benar benar ditaati maka akan terwujud suatu masyarakat
yang teratur dan tertib, untuk mencapai ketertiban tersebut maka diperlukan
suatu aturan yang betul betul harus dipatuhi dan ditaati dan dirasakan berperan
dalam kehidupan pergaulan hidup sehari hari ,
Aturan
aturan tersebut diantaranya adalahhukum,yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
beberapa ahli
mendefinisikan hukum sebagai berikut :
a.
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H LL.M.
Dalam
bukunya “ Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional “ mengemukakan bahwa:
“
Hukum adalah keseluruhan kaedah kaedah serta azas azas yang mengatur pergaulan
hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan
keadilan yang meliputi lembaga lembaga dan proses proses guna mewujudkan
berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan masyarakat “
b
JCT. Simorangkir, S.H dalam bukunya “ Pelajaran Hukum Indonesia“ mengemukakan :
“
Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi
yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu “
Dari definisi diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itumeliputi beberapa unsur antara lain ;
a.
peraturan mengenai tingkah laku manusia
b.
peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
peraturan itu bersifat memaksa
d.
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dannyata.
Maksudnya
yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.
Selain
itu untuk dapat mengetahui hukum tersebut, kita harus dapat mengenal
ciri-cirinya, yaitu:
a.
Adanya perintah dan / atau larangan
b.
Perintah dan/ atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
c.
Adanya sanksi hukum yang tegas
Jika
demikian apakah tujuan hukum itu? Sebenarnya mengenai tujuan hukum telah
tersirat pada uraian-uraian terdahulu , tetapi untuk memperjelas kembali maka
hukum itu bertujuan adalah untuk mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan
keadilan serta membangun atau memajukan masyarakat.
0 Response to "Klausul-Klausul Perjanjian Jual Beli "
Posting Komentar