Persyaratan Serta Tahapan Barang Yang Dapat Diperjual-Belikan Secara Angsuran

(1)  Barang-barang yang boleh disewa belikan (hire purchase), dan dijual belikan dengan angsuran adalah semua barang niaga tahan lamayang baru dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu;

(2)  Barang-barang yang boleh disewakan (renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan yang tidak mengalami perubahan teknis, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri,kecualiapabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu

Tahap-tahap pelaksanaan transaksi jual beli secara angsuran sebagai berikut:

1). Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
2) . Penyerahan barang.
3). Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas

0 Response to "Persyaratan Serta Tahapan Barang Yang Dapat Diperjual-Belikan Secara Angsuran "

Posting Komentar