(1)
Barang-barang
yang boleh disewa belikan (hire purchase), dan dijual belikan dengan angsuran
adalah semua barang niaga tahan lamayang baru dan tidak mengalami perubahan
teknis, baik berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil
produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila
produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu;
(2)
Barang-barang
yang boleh disewakan (renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan yang
tidak mengalami perubahan teknis, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri
ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam
negeri,kecualiapabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu
Tahap-tahap
pelaksanaan transaksi jual beli secara angsuran sebagai berikut:
1).
Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
2)
. Penyerahan barang.
3).
Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas
0 Response to "Persyaratan Serta Tahapan Barang Yang Dapat Diperjual-Belikan Secara Angsuran "
Posting Komentar