Portalpelajaranlengkap
- Dalam transaksi jual beli biasanya diikuti dengan suatu perjanjian antara
penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat.
Syarat
pembayaran adalah salah satu is iperjanjian yang erat hubungannya dengan
pemberian
potongan (potongan tunai),jangka waktu pembayaran dan besarnya potongan yang
diberikan.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini dikemukakan beberapa syarat pembayaran yang umumnya
terjadi dalam perjanjian jual beli yang dilakukan secara kredit.
a.
n/30,
artinya pada syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 30
harisetelah terjadinya penyerahan barang dan jumlah yang harus dibayar
adalahjumlah akhir yang tertera dalam faktur.
b.
2/10
n/30, artinya dengan syarat ini pembeli akan diberikan potongan 2 % apabila ia
membayar harga faktur paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi,
sedangkan waktu pembayar paling lambat adalah 30 hari. 2 = (pembilang) artinya
besarnya persentasepotongan, 10 = (penyebut) artinya batas waktu mendapatkan
a.
potongan
dan n/30 = batas akhir pelunasan faktur.
b.
EOM
(End Of Month) artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling
lambat pada akhir bulan berjalan.
c.
n/10
EOM, artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 10
hari setelah akhir bulan, tanpa mendapat potongan.
0 Response to "Maksud dan Arti Pembuatan Perjanjian / Kesepakatan Jual Beli "
Posting Komentar