Maksud dan Arti Pembuatan Perjanjian / Kesepakatan Jual Beli

Portalpelajaranlengkap - Dalam transaksi jual beli biasanya diikuti dengan suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat.

Syarat pembayaran adalah salah satu is iperjanjian yang erat hubungannya dengan
pemberian potongan (potongan tunai),jangka waktu pembayaran dan besarnya potongan yang diberikan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikemukakan beberapa syarat pembayaran yang umumnya terjadi dalam perjanjian jual beli yang dilakukan secara kredit.

a.   n/30, artinya pada syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 30 harisetelah terjadinya penyerahan barang dan jumlah yang harus dibayar adalahjumlah akhir yang tertera dalam faktur.

b.   2/10 n/30, artinya dengan syarat ini pembeli akan diberikan potongan 2 % apabila ia membayar harga faktur paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi, sedangkan waktu pembayar paling lambat adalah 30 hari. 2 = (pembilang) artinya besarnya persentasepotongan, 10 = (penyebut) artinya batas waktu mendapatkan
a.   potongan dan n/30 = batas akhir pelunasan faktur.

b.   EOM (End Of Month) artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan berjalan.

c.   n/10 EOM, artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir bulan, tanpa mendapat potongan.

0 Response to "Maksud dan Arti Pembuatan Perjanjian / Kesepakatan Jual Beli "

Posting Komentar