Portalpelajaranlengkap
- Surat perjanjian jual beli merupakan Akta Sesuatu surat untuk dapat dikatakan
sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk
dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam
KHUPerdata ketentuan mengenai akta diaturdalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan
pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan
atau terjadinya akta tersebut.
Apabila
akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan
atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru
Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan
atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapanpejabat pegawai umum,
tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja.
Contoh
dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses
perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di
bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat
perjanjian jual beli dsb.
Salah
satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik
merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli
warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat
dalam akta tersebut.
Akta
Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut
dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya
Dalam
Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap
surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Dengan
tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli)
tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan
hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Bila
suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai
alat bukti di pengadilan maka permeteraiandapat dilakukan belakangan.
0 Response to "Surat perjanjian Jual-Beli"
Posting Komentar